• Pendaftar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
• Pendaftar tidak pernah diberhentikan dengan hormat, hal ini ditentukan mengenai tidak atas permintaan sendiri ataupun tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau Pegawai Swasta.
Baca Juga: Pencairan Bansos BPNT 2024 Sudah Mulai Cair, Berikut Cara Cek Penerima dan Besaran Bantuan Sosial
• Pendaftar tidak berkedudukan sebagai diantaranya adalah CPNS, PNS, TNI, atau Polri
• Pendaftar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis.
• Pendaftar memiliki kualfikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang telah ditentukan
Baca Juga: TIDAK HANYA SEKALI, BKN Pastikan Seleksi CPNS 2024 Akan Dibuka 3 Kali, Simak Selengkapnya...
• Pendaftar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang telah ditentukan
• Pendaftar yang sudah menjadi bagian dari CPNS-PPPK harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI ataupun negara lain yang telah ditentukan oleh instansi pemerintah.
Seluruh informasi lebih lanjut Anda dapat mengunjungi situs resmi MenpanRB atau portal SSCASN.***
Editor: Tria Ari Hastuti