PR SOLORAYA - Beberapa waktu lalu, para siswa dari berbagai tingkatan sekolah telah merayakan kelulusan mereka baik dari SD, SMP, maupun SMA atau SMK.
Bagi pelajar yang mulai memasuki jenjang SD atau melanjut ke SLTP sederajat sudah saatnya mulai mencari dan mendaftar sekolah favorit mereka melalui PPDB 2021.
Selain itu, ada kabar gembira terkait pendaftaran untuk menjenjang pendidikan itu, khususnya warga Solo karena PPDB jalur zonasi akan dibuka besok, Rabu 23 Juni 2021.
Baca Juga: Yuk Intip Profil Lee Min Ho, Hari Ini Sedang Merayakan Ulang Tahun Loh
Di saat yang sama, anak usia belia juga akan menempuh pra-sekolah seperti tingkat Taman Kanak-kanak yang pendaftarannya juga dibuka besok.
Hal ini diumumkan Dinas Pendidikan Kota Surakarta sebagaimana dikutip dari PikiranRakyat-SoloRaya.com dari Instagram @disdik_surakarta pada Selasa, 22 Juni 2021.
"Pendaftaran PPDB jalur zonasi akan dibuka pada tanggal 23-25 Juni 2021, yuk ikuti syarat dan ketentuannya," tulisnya di-caption postingan tersebut.
Baca Juga: Seorang Wanita Alami Pelecehan Seksual Saat Cover Dance K-Pop, Begini Kronologinya
Ada pula beberapa persyaratan dan berkas yang harus dilampirkan untuk mendaftarkan ke TK, SD, dan SMP, yaitu sebagai berikut:
1. Jenjang TK (Daya tampung jalur zonasi sebesar 95 persen)
- Syarat umum
> Berusia paling kecil 4 (empat) tahun dan paling besar 5 (lima) tahun untuk kelompok A
> Berusia paling kecil 5 (lima) tahun dan paling besar 6 (enam) tahun untuk kelompok B
- Berkas yang harus dilampirkan
> Fotokopi Akta Kelahiran
> Fotokopi Kartu Keluarga
> FotoKopi Kartu Identitas Anak (KIA)
Baca Juga: 5 Puisi tentang Jakarta untuk HUT Jakarta 2021, Cocok untuk Tugas atau Lomba Puisi
2. Jenjang SD (Daya tampung jalur zonasi sebesar 70 persen, kecuali sekolah inklusif)
- Syarat umum
> Berusia 7 tahun atau lebih per 1 Juli 2021.
> Berusia paling kecil 6 tahun pada 1 Juli 2021.
- Persyaratan pendaftaran jalur zonasi
> Pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh orang tua calon peserta didik baru (apabila mengalami kesulitan bisa minta bantuan operator sekolah asal)
- Berkas yang harus dilampirkan
> Melampirkan Surat Keterangan/lasah/sertifikat LPAD yang membuktikan peserta didik telah mendapatkan stimulasi minimal satu tahun di PAUD (TK, KB, TPA, SPS) bila ada
> Fotokopi Akta Kelahiran
> Fotokopi Kartu keluarga
Baca Juga: Lirik Lagu Love Again dari Dua Lipa, Video Musiknya Belum Lama Dirilis
3. Jenjang SMP (Daya tampung jalur zonasi sebesar 50 persen)
- Syarat umum
> Berusia paling besar 15 tahun pada 1 Juli 2021
>Telah lulus dari SD/MI/Paket Kesetaraan/Paket A atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan surat keterangan hasil ujian/ijazah/STTB SD
Berkas yang harus dilampirkan
> Fotokopi ijazah SD/lainnya yang sederajat dan sudah dilegalisasi
> Fotokopi Akta Kelahiran
> Fotokopi Kartu keluarga
> FotoKopi Kartu Identitas Anak (KIA)
Itu tadi beberapa syarat dan ketentuan mengenai pendaftaran PPDB 2021 jalur zonasi yang ada di Kota Solo.***