4 Syarat Guru yang Dapat Dana BOS, Juknis Nomor 2 Tahun 2022

- 29 Januari 2022, 19:30 WIB
4 Syarat Guru yang Dapat Dana BOS, Juknis Nomor 2 Tahun 2022
4 Syarat Guru yang Dapat Dana BOS, Juknis Nomor 2 Tahun 2022 /infipublik.id

BERITASOLORAYA.com - Syarat Guru mendapat dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) terdapat dalam Juknis Nomor 2 tahun 2022.

Pada pemaparan syarat guru yang dapat dana BOS terdapat pada Juknis Nomor 2 tahun 2022 di bagian 3, berisi Komponen Penggunaan Dana BOS' dalam Pasal 25 hingga Pasal 28.

Adapun syarat guru dapat dana BOS yang terdapat di Juknis Nomor 2 tahun 2022, memiliki empat ketentuan dan dua ketentuan yang masing-masing bersangkutan.

Baca Juga: Jimmy Kimmel dan Billboard Diserang ARMY, Buat Pernyataan Rasis dengan Samakan BTS dan Covid-19

Sementara itu, Dana BOS atau biasa disebut Dana Operasional Sekolah adalah dana yang digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan.

Komponen yang dimaksud terdapat dua macam. Pertama, Dana BOS reguler dan Dana BOS Kinerja.

Salah satu Dana BOS reguler yaitu untuk pembayaran guru honor.

Baca Juga: 4 Syarat Dapat Dana BOP, Juknis Nomor 2 Tahun 2022 serta Daftar Pertanyaan

Untuk pembayaran guru honor memiliki beberapa ketentuan yang dimaksud, sebagaimana dalam Juknis di Pasal 26 bagian 3.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x