Simak Persyaratan Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2, Resmi Dari Kemdikbud

- 12 April 2022, 22:04 WIB
Ilustrasi. Persyaratan administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2
Ilustrasi. Persyaratan administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 /Hellovector/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Pembukaan pendaftaran seleksi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 akhirnya resmi diumumkan pada Selasa, 12 April 2022 oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).

Berikut merupakan persyaratan administrasi yang harus dilengkapi saat mendaftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2, dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Instagram @lpmpjabar.

Persyaratan Seleksi Administrasi

1. Persyaratan Peserta

a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca Juga: BIGBANG Resmi Comeback, Netizen Diskusikan Apakah Grup Tersebut Masih Menjadi Favorit Anak Usia 20an di Korea

c. Memiliki NUPTK

d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

h. Sehat jasmani dan rohani.

i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

j. Berkelakuan baik.

 Baca Juga: 6 Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Diimbau Kepolisian, Dua Diantaranya Tertangkap

2. Persyaratan administrasi

a. Guru

1) Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2) Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

3) Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;
  • Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

Baca Juga: Waktu dan Peluang PPPK Guru Ikut PPG Prajabatan Model Baru Tahun 2022, Simak Info Resmi Kemendikbud Ristek

4) Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

5) Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 (format terlampir).

b. Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah

1) Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2) Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama dan terakhir sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

Baca Juga: Informasi Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 Tahap 2, Resmi dari Kemdikbud Ristek

3) Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
  • Ketua Yayasan untuk Kepala Sekolah bukan PNS;

4) Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.***

 

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @lpmpjabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah