BERITASOLORAYA.com- Pemerintah telah merilis aturan resmi mengenai pengadaan PPPK Tahap 3 atau disebut juga dengan PPPK 2022.
Aturan resmi mengenai pengadaan PPPK Tahap 3 atau PPPK 2022 sebagimana dimaksud terdapat pada Permenpan-RB Nomor 20 Tahun 2022.
Pada Permenpan-RB Nomor 20 tahun 2022 terdapat aturan tentang kategori peserta PPPK 2022 atau seleksi tahap 3 sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, sebagai berikut:
Peserta yang melamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 dapat melamar sebagai PPPK JF Guru di Instansi Daerah Tahun 2022 yang terdiri atas dua kategori: Pertama sebagai pelamar prioritas; dan kedua pelamar secara umum.
Sementara bagi pelamar prioritas PPPK 2022 dijabarkan pada pasal 5, dengan beberapa kriteria berikut:
(1) Pelamar PPPK 2022 atau seleksi tahap 3 yang dijadikan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: Pelamar PPPK prioritas I (pertama), prioritas II (kedua) dan prioritas III (ketiga).
(2) Pelamar PPPK prioritas pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri 4 kategori berikut:
a. Peserta yang melamar PPPK 2022 merupakan seorang Guru THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas (lulus Passing Grade) pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
b. Peserta yang melamar PPPK 2022 merupakan seorang Guru non-ASN yang lulus nilsi Ambang Batas (memenuhi Passing Grade) pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
c. Peserta yang melamar PPPK 2022 merupakan seorang Guru lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas (lulus Passing Grade) pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
d. Peserta yang melamar PPPK 2022 merupakan seorang Guru Swasta yang lulus Nilai Ambang Batas (memenuhi Passing Grade) pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
(3) Pelamar yang melamar PPPK 2022 yang dijadikan sebagai prioritas II (kedua) merupakan Guru THK-II.
(4) Peserta yang melamar PPPK 2022 yang dijadikan prioritas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan seorang Guru non-ASN. Guru tersebut seorang guru honorer di sekolah negeri. Guru tersebut terdaftar pula di Dapodik serta memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Untuk syarat peserta yang melamar PPPK secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdapat pada pasal 6 sebagai berikut:
a. Guru yang berhasil lulus PPG. Guru tersebut terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
b. Guru honorer yang datanya terdaftar di Dapodik.
Informasi lengkapnya mengenai Permenpan-RB baru tentang pengadaan PPPK Tahap 3 tahun 2022 dapat klik link di sini.
Itulah PermenPAN-RB baru seleksi pengadaan PPPK Tahap 3 atau PPPK 2022.***