Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi untuk Bisa Mendaftar Mahasiswa PPG Prajabatan Kemendikbudristek 2022

- 2 Juni 2022, 22:23 WIB
Ilustrasi. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftar PPG Prajabatan Kemendikbudristek 2022
Ilustrasi. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftar PPG Prajabatan Kemendikbudristek 2022 /pixabay.com/mohamed_hassan

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Kemendikbud, adapun persyaratan yang terdapat dalam surat edaran Kemendikbud adalah sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru / Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.

4. Punya ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.

5. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00.

6. Punya surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat ini diserahkan pada saat lapor diri.

7. Punya surat keterangan berkelakuan baik, surat ini diserahkan pada saat lapor diri.

8. Punya surat keterangan bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), surat ini diserahkan pada saat lapor diri.

9. Menandatangani pakta integritas.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah