BERITASOLORAYA.com - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menyampaikan tentang pemenuhan formasi untuk seleksi PPPK 2022.
Terdapat kategori yang harus diperhatikan oleh peserta PPPK 2022 yang disebut dengan kategori aman untuk guru honorer.
Seperti diketahui bahwa, selain dalam kategori tersebut, untuk seleksi PPPK 2022 telah ada aturan baru.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Instagram @rekrutmenp3kguru, terdapat aturan mengenai mekanisme seleksi, tahapan kriteria peserta hingga penempatan formasi PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3.
Untuk pemenuhan kebutuhan formasi akan didahulukan oleh pelamar prioritas 1, secara berurutan yaitu: THK-II, Guru non-ASN Negeri, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas.
Jika formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas 2 dan seterusnya yaitu jika formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas 3.
Selanjutnya adalah jika formasi belum terpenuhi, akan dilakukan seleksi umum. Guru honorer yang dimaksud dengan kategori aman tergantung pada kata kunci "jika formasi masih tersedia".
Baca Juga: Jinyoung dan Kim Go Eun Kaget Kepergok Kamera Lagi Bermesraan, Syuting Rasa Pacaran