BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud secara resmi telah merilis pengumuman terkait pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 tahun 2022 hingga tata cara yang harus diikuti pendaftar.
Adapun untuk mengikuti PPG Prajabatan, para pendaftar harus melewati tiga tahap seleksi mulai dari seleksi adminstrasi, tes substantif dan tes wawancara.
Tahapan seleksi PPG Prajabatan Gelombang 2 ini bersifat sekuensial. Artinya, pendaftar yang tidak lulus pada salah satu tahap tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya.
Sementara itu, sistem pendaftaran dibuka secara resmi pada tanggal 26 Agustus 2022 pukul 12.00 WIB.
Baca Juga: 5 Pelatih dengan Perolehan Trofi Liga Champions Terbanyak Sepanjang Sejarah
Berdasarkan pengumuman Kemdikbudristek Dirjen GTK Nomor. 6152/B.B2/GT.00.02/2022, tata cara pendaftaran yang bisa diikuti adalah sebagai berikut:
1. Calon mahasiswa wajib memiliki alamat pos elektronik (email) yang aktif dan melakukan pendaftaran awal melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id lalu memilih menu “daftar PPG Prajabatan Tahun 2022”.
2. Calon mahasiswa membuat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB. Pada tahap ini, data NIK akan diverifikasi secara otomatis.
Akun berhasil terbentuk jika data calon mahasiswa dinyatakan valid dan memenuhi pada poin bagian A angka 1 s.d 3.