Seputar PPG, 5 Pertanyaan Beserta Jawaban Ini yang Mungkin Anda Cari!

- 27 November 2022, 15:45 WIB
Informasi seputar PPG
Informasi seputar PPG /Tangkap layar Instagram.com @ppgkemendikbud

BERITASOLORAYA.com – Ada beberapa informasi penting mengenai PPG yang perlu Anda perhatikan.

Adapun beberapa informasi penting terkait PPG ini bisa Anda ketahui dalam bentuk tanya jawab di bawah ini.

Anda dapat mengetahui beberapa informasi penting seputar PPG yang ada dalam tanya jawab terkait.

Baca Juga: Kawasan Wisata Kuliner di Solo, Kunjungi 4 Tempat ini untuk Cicipi Aneka Makanan

Beberapa informasi penting seputar PPG dalam bentuk tanya jawab tersebut ada dalam unggahan instagram PPG Kemdikbud.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan di akun Instagram @ppgkemdikbud, ada beberapa informasi penting seputar PPG yang bisa Anda ketahui dalam bentuk tanya jawab berikut ini:

1. Mengenai lapor diri apakah dilakukan secara online?

Pertanyaan pertama adalah terkait kegiatan lapor diri, perlu Anda ketahui bahwa teknis lapor diri akan dilaksanakan sesuai kebijakan masing masing LPTK.

Baca Juga: Prediksi Soal Ujian PPPK: Tes Bakat Skolastik Penentu Kelulusan PPPK

2. Apakah update domisili diperbolehkan untuk mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 1 yang telah berganti domisili atau hanya diperuntukkan untuk mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 2?

Jadi perlu Anda pahami bahwa untuk update domisili diperuntukkan bagi semua peserta yang di gelombang 1 maupun gelombang 2.

3. Bagaimana penempatan lokasi penugasan sebagai guru setelah selesai program PPG Prajabatan?

Perlu Anda ketahui, penugasan sebagai guru selama dua tahun setelah menyelesaikan program PPG Prajabatan, di daerah yang kekurangan guru dengan bidang studi yang dibutuhkan, dengan berusaha memperhatikan domisili.

Baca Juga: Ide Jualan Kuliner dari Pisang Ini Bisa Anda Coba, Enak dan Modal Sedikit. dan Laris

4. Apakah penempatan perkuliahan di LPTK bisa disesuaikan dengan domisili?

Pertanyaan berikutnya terkait PPG Prajabatan khususnya adalah tentang penempatan perkuliahan di LPTK.

Jadi, untuk penempatan perguruan tinggi untuk perkuliahan PPG Prajabatan bagi calon mahasiswa akan ditentukan Ditjen GTK, dengan memperhatikan perguruan tinggi penyelenggara PPG yang membuka bidang studi sesuai peserta dan pertimbangan domisili.

Selain itu juga akan ada masa konfirmasi kesediaan bagi calon mahasiswa dalam penempatan perguruan tinggi tersebut.

Baca Juga: Bagi Warga DKI Jakarta, Yuk Hadiri HKN Mulai Besok di JCC Senayan, Ini Rundown Acaranya

5. Kalau penempatan LPTK tidak sesuai dengan domisili apakah boleh mengundurkan diri mengikuti PPG atau boleh untuk mengajukan pindah LPTK sesuai domisili?

Jadi setelah memperoleh notifikasi kelulusan peserta PPG Prajabatan, dilanjutkan konfirmasi pada notifikasi bersedia atau tidak bersedia. Apabila memilih tidak bersedia disertakan alasan pindah dan LPTK yang diharapkan.

Itulah beberapa informasi penting mengenai PPG dalam bentuk tanya jawab yang bisa Anda ketahui dan dipahami.

Baca Juga: Kemenkes Buka Lowongan Direksi, Cek Persyaratan Umum dan Khususnya Disini! Bagi ASN Maupun yang Non?

Semoga informasi terkait PPG dalam bentuk tanya jawab tersebut dapat memberikan manfaat juga tambahan informasi, khususnya bagi Anda yang membutuhkan informasi terkait PPG.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @ppgkemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x