Deputi II KSP Minta Pemda Diminta Awasi PPDB Zonasi, Cegah Hal ini Terjadi...

- 12 Juli 2023, 19:01 WIB
Ilustrasi. Deputi 2 Kepala Staf KSP menyampaikan pentingnya Pemda untuk mengawasi pelaksanaan PPDB jalur zonasi secara langsung.
Ilustrasi. Deputi 2 Kepala Staf KSP menyampaikan pentingnya Pemda untuk mengawasi pelaksanaan PPDB jalur zonasi secara langsung. /tangkap layar Instagram @sman_17_bandung/

BERITASOLORAYA.com - Abetnego Tarigan selaku Deputi II Kepala Staf Kepresidenan (KSP) menyampaikan pentingnya pemerintah daerah (pemda) untuk dapat turun ke lapangan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Hal itu bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan pendaftaran PPDB di jalur zonasi demi mencegah adanya kecurangan yang dilakukan oleh beberapa oknum di lapangan.

Abetnego menyebut menurutnya pelaksanaan PPDB menggunakan prinsip zonasi semestinya tidak berhenti di tahap seleksi administrasi berkas.

Tetapi pelaksanaan PPDB Zonasi seharusnya bisa dibarengi dengan usaha pengecekan data terkait di lapangan yang dicantumkan calon peserta didik dalam berkas.

“Kami (KSP) turut mendorong pelaksanaan penegakan regulasi existing untuk percepatan perbaikan pelaksanaan PPDB melalui jalur zonasi,” kata Abetnego pada Rabu, 12 Juli 2023 dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Dalam upaya pengecekan data calon peserta didik di lapangan, Deputi II KSP itu mencontohkan upaya WaliKota Bogor Bima Arya dalam pelaksanaan PPDB yang dapat menjadi contoh baik untuk pemda lainnya.

Baca Juga: DIUMUMKAN HARI INI, Inilah Link dan Tata Cara Cek Pengumuman PPDB Jabar 2023 Tahap 2…

Selain itu ia juga berpendapat jika upaya penguatan regulasi di tiap daerah juga perlu dilaksanakan pada pelaksanaan PPDB zonasi.

Kemudian ia menjelaskan jika mekanisme teknis dalam pelaksanaan PPDB di jalur zonasi berada dalam wewenang pemda, dan merupakan tugas dinas pendidikan setiap daerah.

Dalam hal ini Pemerintah pusat yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) hanya berperan untuk mengatur regulasi utama yang menjadi landasan pelaksanaan program.

Adanya indikasi kecurangan yang dapat terjadi dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi, menurut Abetnego kecurangan itu yang harus diberangus bukan sistem yang diubah.

“Kalau ditemukan kecurangan, kecurangannya yang diberangus, bukan sistemnya,” ujarnya.

Abetnego menegaskan PPDB di jalur zonasi menjadi upaya dari pemerintah pusat untuk meratakan kualitas pendidikan di suatu daerah demi menekan angka disparitas pendidikan.

Saat ini yang terjadi di lapangan, jumlah kapasitas sekolah negeri lebih banyak untuk jenjang pendidikan yang lebih rendah.

Baca Juga: Calon Siswa SMA SMK di Jakarta Merapat! Ini lho Cara Pendaftaran Online PPDB Tahun 2023-2024 Tahap 2

Abetnego menyebut SD Negeri memiliki jumlah lebih banyak daripada SMP Negeri. Begitu pula perbandingan antara SMP Negeri dengan SMA Negeri.

Demi memenuhi target itu, ia berpendapat pemda harus mempunyai komitmen dalam menyediakan pembangunan dan pemerataan sekolah sesuai jenjang pendidikan yang dibutuhkan.

”Jadi tidak hanya berhenti pada sistem zonasi saja,” ucap Abetnego.

Iya melanjutkan sejak bulan Maret lalu, KSP sudah melaksanakan monitoring PPDB di sekolah dan madrasah.

Timnya selain memonitoring juga memberikan rekomendasi kepada Kemdikbud Ristek terkait pelaksanaan PPDB. Beberapa diantaranya yaitu perbaikan dalam sistem IT, pengawasan oleh pemda, pemerataan sekolah, kemudian mendorong PPDB bebas pungli.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah