Disebabkan pada tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, maka penempatan guru perihal mengisi formasi disesuaikan dengan urutan mekanisme penempatannya sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal YouTube Calon Guru.
Dimana secara mekanismenya, penempatan formasi PPPK guru akan memprioritaskan pelamar P1, dilanjut P2, dilanjut P3 dan barulah P4 (pelamar umum).
Ringkasnya adalah seperti ini:
Misalkan pada Pemda A membuka formasi guru kelas sebanyak 50 kursi, maka dalam penempatannya, 50 kursi formasi guru kelas tersebut akan diisi oleh pelamar P1 terlebih dahulu selanjutnya akan diberikan pada pelamar P2 kemudian P3 dan barulah P4.
Lantas jika tidak ada lagi pelamar P1, maka jumlah 50 kursi formasi tersebut maka akan diisi langsung oleh pelamar P2.
Dalam hal ini, misalkan pelamar P2 hanya berjumlah 10 orang, maka sisa formasi sebanyak 40 kursi akan langsung diberikan pada pelamar P3.
Bilamana dalam hal ini, pelamar P3 hanya berjumlah 23 orang, maka sisa formasi sebanyak 17 kursi akan diberikan pada pelamar P4.
Dengan demikian, 50 kursi formasi guru kelas yang dibuka oleh Pemda A tersebut habis terisi oleh guru honorer.
Baca Juga: 7 Merek Air Minum Kemasan Murah dan Populer, Seperti AQUA, LE Mineral dan Cleo