“Hal ini dalam rangka proses penjaminan mutu terhadap pelaksanaan PPG itu sendiri," ujar Ahmad, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Kemenag.
Selanjutnya, Mustofa Fahmi selaku Sekretaris Panitia Nasional PPG Kemenag mengajak seluruh LPTK untuk melakukan tindak lanjut terhadap hasil kelulusan ini secara terstruktur dan sistematis.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan mulai menerbitkan sertifikat pendidik serta mendistribusikannya bagi guru yang berhak menyandang status sebagai guru profesional.
"Termasuk pelaksanaan yudisium dan penyampaian laporan pertanggung jawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Fahmi.***