Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta Minta Kasus Dugaan Perusakan Benteng Kartasura Diusut Tuntas

22 April 2022, 22:16 WIB
Perusakan Benteng Kartasura membuat LDA Kasunan Surakarta menuntut penuntasan kasus /Inung R. Sulistyo

BERITASOLORAYA.com - Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta meminta agar kasus dugaan perusakan Benteng Kartasura diusut tuntas. Sehubungan Benteng Kartasura merupakan bagian dari peninggalan bersejarah.

LDA Keraton Surakarta menilai peristiwa perusakan berupa tindakan pembongkaran atau perobohan

Perusakan terhadap Benda Cagar Budaya (BCB) di Kota Solo itu termasuk pelanggaran hukum.

LDA Keraton Surakarta menanggapi hal itu secara tegas agar menjadi perhatian semua pihak, khususnya aparat penegak hukum.

Baca Juga: 5 Cara Bersihkan Mesin Cuci dengan Efektif, Bisa Kamu Coba secara Praktis

Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Eddy Wirabhumi selaku Ketua Eksekutif Lembaga Hukum LDA Keraton Surakarta menyatakan bahwa pihaknya sudah turun ke lapangan.

Lembaga Hukum LDA Keraton Surakarta, menurut KPH Eddy Wirabhumi, telah melakukan pengecekan.

Dari turun ke lokasi itu diperoleh hasil bahwa pembongkaran tembok benteng bekas Keraton Kartasura ini menjadi persoalan hukum.

Selain itu KPH Eddy Wirabhumi menambahkan, jika dari pihak pengelola yaitu pemerintah daerah setempat, ternyata juga telah melakukan pelaporan ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Info Mudik Lebaran 2022, Polisi Siapkan Jalur Alternatif yang Bisa Dipakai Mudik Nanti

"Karena hal ini sudah menjadi masalah hukum, memang harus ada yang lapor. Pelapor sudah dimintai keterangan oleh polisi," ucap Eddy pada Jumat, 22 April 2022.

Eddy berharap kasus perusakan atau perobohan Benteng Kartasura bisa diselesaikan hingga tuntas. Pelaku perusakan agar mendapatkan hukuman sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukannya.

Kemudian, agar bisa dilakukan pula perbaikan pada konstruksi benteng tersebut untuk pemulihan.  

Selanjutnya, menurut Eddy, dengan adanya kasus dugaan perusakan ini semestinya menjadi momentum bagi semua pihak secara bersama berkomitmen untuk menegakkan Undang-Undang Cagar Budaya.

Baca Juga: Lirik Lagu Warna Favorit oleh Anneth Delliecia

Tujuannya tentu saja untuk melindungi semua jenis dan bentuk peninggalan-peninggalan bersejarah. Semua itu merupakan cerminan sekaligus menjadi identitas bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya.

Ditambahkan oleh Eddy, sebenarnya kewajiban melindungi segala jenis dan bentuk cagar budaya tidak terbatas pada pihak tertentu. Akan tetapi, warga sekitarnya juga memiliki andil untuk turut melestarikan dan melindungi.

"Caranya dengan tidak membiarkan orang merusak atau mengambil benda cagar budaya. Karena ada ketentuan hukum yang mengatur dan mengikat pengelolaan cagar budaya," terang Eddy.

Baca Juga: Info Terbaru NI PPPK Non Guru 2021 per Tanggal 22 April 2022, Inilah Link Resmi dari BKN

Sebagaimana diketahui bahwa kawasan Karaton Kartasura memiliki ikatan historis yang sangat kuat dengan Keraton Surakarta.

Di antara keduanya memiliki catatan sejarah yang penting dalam proses perjalanan panjang Dinasti Kerajaan Mataram.

Di lain pihak, diperoleh informasi bahwa Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta sudah menerima laporan dugaan kasus perusakan tersebut. Menurut pihak Polsek Kartasura saat ini penyelidikan masih sedang dilakukan.

AKP Mulyanta, karenanya belum bisa memberikan banyak informasi secara detail kepada para awak media. "Nanti akan kami sampaikan jika sudah ada hasilnya," pungkas Kapolsek.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler