Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta Persoalkan Status Permaisuri dan Putra Paku Buana XIII

- 2 Maret 2022, 08:44 WIB
Tari legendari Bedaya Ketawang menampilkan gerakan-gerakan halus nan gemulai penuh makna.
Tari legendari Bedaya Ketawang menampilkan gerakan-gerakan halus nan gemulai penuh makna. /Rosyid

BERITASOLORAYA.com - Keraton Surakarta Hadiningrat resmi mengangkat KGPAA Purboyo sebagai putra mahkota saat Tingalan Dalem Jumenengan ke-18 SISKS Pakoe Boewono XIII Hangabehi, Minggu 27 Februari 2022.

Pada kesempatan yang sama, di Sasana Sewaka Keraton Surakarta, SISKS Pakoe Boewono XIII Hangabehi juga mengukuhkan GKR Pakoe Boewono XIII sebagai Prameswari dalem alias permaisuri.

Baca Juga: Berada di Solo, Presiden Jokowi Beri Arahan Terkait Pembangunan kepada Walikota Gibran Rakabuming Raka

Purboyo diangkat menjadi Putra Mahkota Keraton Surakarta karena statusnya sebagai anak laki-laki tunggal Pakoe Boewono XIII dengan Permaisurinya, GKR Pakoe Boewono XIII.

Merespon perkembangan tersebut, Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta mempersoalkan keabsahan pengangkatan tersebut.

LDA merupakan lembaga yang mengakomodasi sentana, kerabat, dan abdi dalem Keraton Surakarta. Mereka mempertanyakan prosedur pengangkatan GKR Pakoe Boewono XIII sebagai permaisuri.

“Untuk memakai gelar gusti ada syarat-syarat dan tata caranya. Apalagi ini memaki gelar Gusti Kanjeng Ratu,” kata Ketua Eksekutif LDA, Kanjeng Pangeran (KP) Eddy Wirabhumi, Rabu 2 Maret 2022.

Eddy yang juga adik ipar SISK Pakoe Boewana XIII Hangabehi itu menerangkan status permaisuri bisa disandang oleh siapa pun. Gelar tersebut tidak hanya dikhususkan bagi orang-orang yang memiliki darah biru.

Baca Juga: Fakta atau Hoax, Ini Dia Mitos Keguguran yang Harus Kamu Ketahui, Salah Satunya Terkait Penyebabnya

Namun ia menegaskan ada tata cara dan prosesi yang berbeda untuk calon permaisuri dari trah Mataram dan non-Trah Mataram.

Halaman:

Editor: Ichsan Noor Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x