PR SOLORAYA - Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM di Kota Solo tidak ada batasan umur.
Secara nasional, SIKM berlaku bagi warga yang berusia diatas 17 tahun.
Namun, Gibran menerapkan jika SIKM di Solo berlaku untuk semua umur.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 4 Mei 2021, Teror Mistis Mengintai Cancer Sepanjang Hari
Keputusan tersebut diambil Gibran lantaran menurutnya virus Covid-19 menular tanpa pandang usia.
''Karena Virus Covid-19 bisa menular pada siapa saja tanpa pandang umur,'' ujar Gibran saat Rapat Koordinasi di Bale Tawangarum Balai Kota Surakarta seperti dikutip dari laman Instagram @pemkot_solo.
Pemberlakuan SIKM untuk semua umur di Solo akan tertuang pada Surat Edran Wali Kota yang akan ditandatangani besok, 4 Mei 2021.
Baca Juga: Para Pemimpin Negara G7 Akan Bertemu, Bahas Bagaimana Menangani Propaganda Rusia dan China
Surat Edaran tersebut akan mulai diberlakukan sejak 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.