PR SOLORAYA - Semua angkringan dan tempat makan di Solo nanti malam wajib tutup pukul 20.00 WIB.
Aturan tutupnya angkringan lebih awal itu dikarenakan adanya pemberlakuan PPKM Darurat.
Selain itu, selama pemberlakuan PPM Darurat, semua angkringan dan tempat makan di Solo tidak boleh melayani makan di tempat.
Pemerintah setempat menyarankan pembeli untuk membungkus makanan atau hanya dilayani via delivery saja.
Melalui unggahannya di Instagram @polrestasurakarta, Polres Surakarta menjelaskan agar pedagang angkringan menyesuaikan jadwal buka.
Aturan tersebut juga akan berlaku hingga tanggal 20 Juli 2021.
Baca Juga: Tanah Longsor di Jepang, Dua Orang Tewas dan Puluhan Orang Masih dalam Pencarian
Adapun aturan lain yang harus ditaati selama pemberlakuan PPKM Darurat Kota Solo yang berlaku dari 3-20 Juli 2021 adalah sebagai berikut: