Viral Video Mall di Solo Begitu Lengang, Sepi Pengunjung Saat Penerapan PPKM Darurat Hari Pertama

- 3 Juli 2021, 19:39 WIB
Viral Video Mall di Solo Begitu Lengang, Sepi Pengunjung Saat Penerapan PPKM Darurat Hari Pertama.
Viral Video Mall di Solo Begitu Lengang, Sepi Pengunjung Saat Penerapan PPKM Darurat Hari Pertama. /Kolase Instagram/@jelajahsolo dan @soloinfo

PR SOLORAYA - Pusat perbelanjaan atau mall di Kota Solo pada hari pertama penerapan PPKM Darurat nampak begitu lengang.

Dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari akun Instagram @jelajahsolo, salah satu mall yang berada di Solo Baru nampak sepi pengunjung.

Dalam unggahan tersebut, nampak banyak toko yang tutup.

Hanya toko-toko tertentu seperti penyedia kebutuhan sehari-hari, apotik, hingga perbankan yang buka.

Baca Juga: Sambut Hari Anak Nasional, Kemdikbud Gelar Lomba Poster Digital untuk SD, SMP, dan SMA

Pada akun Instagram @soloinfo, terlihat pula salah satu mall lainnya di Solo yang sama sepinya.

Namun pada lantai bagian atas terdapat beberapa tenant F&B yang masih buka.

Kendati demikian, mereka hanya melayani take away atau delivery saja dan tidak memperbolehkan pembeli makan di tempat.

Sama seperti mall yang ada di Solo Baru, toko yang buka hanya yang menjual kebutuhan saja seperti hypermart, carrefour, watson, boston, hingga guardian.

Baca Juga: Gelombang Kedua Covid-19 Sudah Datang, Fiji Tercatat Alami Kasus Terburuk

Berikut ini 14 aturan selama penerapan PPKM Darurat di Solo yang berlaku dari 3-20 Juli 2021:

1. Sektor non esensial 100 persen WFH.

2. Sektor esensial keuangan dan perbankan, teknologi, informasi dan komunikasi, perhotelan, maksimal 50 persen WFO.

3. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.

Baca Juga: Update Informasi PPKM Darurat Khusus Pasar Tradisional, Mulai dari Jam Operasional hingga Ketentuan Pengunjung

4. Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen.

5. Pasar tradisional/Pasar darurat, jam operasional 05.00 - 17.00 WIB.

6. Kegiatan restoran/tempat makan/minum hanya menerima delivery/take away sampai dengan 20.00 WIB.

7. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara.

8. Toko modern/retail/kelontong jam operasional dari 06.00 - 20.00 WIB.

Baca Juga: Inovasi Baru, Tes PCR Hanya dengan Kumur, Akurasinya Capai 98 Persen

9. Transportasi umum: Kapasitas maksimal 70 persen.

10. Apotik dan toko obat dapat beroperasi 24 jam.

11. Fasilitas umum/area publik, olahraga, kegiatan seni budaya, sosial kemasyarakatan ditutup sementara.

12. Tempat ibadah ditutup sementara.

Baca Juga: Kalahkan Juara 2017, Ons Jabeur Jadi Wanita Arab Pertama yang Lolos ke Babak 16 Besar di Wimbledon

13. Resepsi pernikahan maksimal 30 orang dan telah disetujui oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surakarta.

14. Pelaku perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi menginap di Kota Surakarta wajib membawa hasil uji negatif swab PCR paling lama 2x24 jam atau swab antigen paling lama 1x24 jam saat masuk hotel, atau diperiksa Satgas Jogo Tonggo.***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram @soloinfo Instagram @jelajahsolo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah