PR SOLORAYA – Penerapan PPKM Darurat Kota Solo dimulai sejak 3 Juli 2021.
PPKM Darurat Kota Solo berdasarkan dengan SE Walikota Solo Nomor 067/2083 berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Instagram @pemkot_solo, telah dibagikan informasi mengenai PPKM Darurat Kota Solo pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Baca Juga: Viral Video Mall di Solo Begitu Lengang, Sepi Pengunjung Saat Penerapan PPKM Darurat Hari Pertama
1. Sektor Non esensial (100 persen WFH)
2. Sektor esensial keuangan dan perbankan, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan (maksimal 50 persen WFO)
3. Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan,logistic dan transportasi, industri makanan, penanganan bencana, konstruksi, utilitas dasar, serta industry pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari (100 persen WFO)
Baca Juga: Lirik Lagu Life Is Still Going On dari NCT Dream dan Terjemahan Bahasa Indonesia
4. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online