PR SOLORAYA - Berikut ini perubahan Surat Edaran Wali Kota Solo terkait PPKM Darurat.
Surat Edaran Wali Kota Solo tersebut akan mulai berlaku sejak 13-20 Juli 2021.
Perubahan Surat Edaran Wali Kota Solo terkait PPKM Darurat diumumkan sebagai dikutip PRSoloRaya.com dari akun Instagram resmi @pemkotsolo pada Rabu 14 Juli 2021.
Baca Juga: Sinopsis My Roommate Is a Gumiho Episode 15 Malam Ini, Shin Woo Yeo Berubah Jadi Manusia?
"Surat Edaran Walikota Surakarta No 067/2189 , berlaku mulai tanggal 13 Juli s.d. 20 Juli 2021. Dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," tulisnya pada caption.
Berikut revisi surat edaran wali kota tentang PPKM Darurat Covid-19 yang berlaku di Solo.
1. Untuk sektor esensial, diperbolehkan kerja di kantor (WFO) dengan batas maksimal 50 persen pelayanan masyarakat dan 25 persen administrasi.
Baca Juga: 10 Link Twibbon Paling Trending, Mulai dari MPLS, Pray From Home, hingga Vaksinasi
Sektor yang diutamakan yaitu pada bagian keungan dan perbankan.