7 Poin Perubahan SE Wali Kota Solo Terkait PPKM Darurat, Sholat Idul Adha Diimbau Dilaksanakan di Rumah

- 14 Juli 2021, 11:56 WIB
Ilustrasi sholat. 7 Poin Perubahan Surat Edaran Wali Kota Solo Terkait PPKM Darurat, Sholat Hari Raya Idul Adha Ditiadakan.
Ilustrasi sholat. 7 Poin Perubahan Surat Edaran Wali Kota Solo Terkait PPKM Darurat, Sholat Hari Raya Idul Adha Ditiadakan. /Pixabay

PR SOLORAYA - Berikut ini perubahan Surat Edaran Wali Kota Solo terkait PPKM Darurat.

Surat Edaran Wali Kota Solo tersebut akan mulai berlaku sejak 13-20 Juli 2021.

Perubahan Surat Edaran Wali Kota Solo terkait PPKM Darurat diumumkan sebagai dikutip PRSoloRaya.com dari akun Instagram resmi @pemkotsolo pada Rabu 14 Juli 2021.

Baca Juga: Sinopsis My Roommate Is a Gumiho Episode 15 Malam Ini, Shin Woo Yeo Berubah Jadi Manusia?

"Surat Edaran Walikota Surakarta No 067/2189 , berlaku mulai tanggal 13 Juli s.d. 20 Juli 2021. Dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," tulisnya pada caption.

Berikut revisi surat edaran wali kota tentang PPKM Darurat Covid-19 yang berlaku di Solo.

1. Untuk sektor esensial, diperbolehkan kerja di kantor (WFO) dengan batas maksimal 50 persen pelayanan masyarakat dan 25 persen administrasi.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Paling Trending, Mulai dari MPLS, Pray From Home, hingga Vaksinasi

Sektor yang diutamakan yaitu pada bagian keungan dan perbankan.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram @pemkot_solo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah