PR SOLORAYA - Pada Minggu, 25 Juli 2021 besok, akan diberlakukan Gerakan Boyolali di Rumah Saja.
Saat Gerakan Boyolali di Rumah Saja diberlakukan, ada beberapa ketentuan yang akan berlaku.
Selain itu, pemberlakuan Gerakan Boyolali di Rumah Saja itu sesuai dengan SE Bupati Boyolali No. 300/2140/5.5/2021.
Baca Juga: Banyak Pasien Isoman Wafat, dr. Tirta: Perburukan Kondisi Akibat Dehidrasi
Pemberlakuan Gerakan Boyolali di Rumah Saja pada esok hari bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam penerapan PPKM Darurat.
Adapun ketentuan yang akan berlaku saat Gerakan Boyolali di Rumah saja adalah sebagai berikut:
1. Penutupan Car Free Day
2. Penutupan Jalan
Baca Juga: Soal Laptop Merah Putih, Susi Pudjiadtuti Sentil Luhut: Berikan Uangnya untuk Bantuan Langsung Tunai
3. Penutupan Toko/Mall
4. Penutupan Pasar
5. Penutupan Destinasi Wisata
6. Penutupan Usaha Pariwisata
7. Pembatasan Hajatan (hanya diizinkan untuk akad nikah dan khitan tanpa mengundang tamu)
8. Kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan (Event pemerintah, sosial kemasyarakatan, keagamaan)
Adapun yang diperbolehkan tetap beroperasi selama pemberlakuan Gerakan Boyolali di Rumah Saja adalah Sektor Esensial dan Sektor Kritikal.
Berikut ini Call Center Posko Terpadu Penanganan Covid-19 dan Bencana: 119, (0276) 321009, (0276) 3283736, atau melalui WA di 0813 9072 2011.***