Instruksi Bupati Sukoharjo PPKM Level 4 Diperpanjang: Ijab Qabul Maksimal Dihadiri 10 Orang dengan Syarat Ini

- 26 Juli 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi. Instruksi Bupati Sukoharjo PPKM Level 4 Diperpanjang: Ijab Qabul Hanya Boleh Dihadiri 10 Orang dengan Syarat Ini.
Ilustrasi. Instruksi Bupati Sukoharjo PPKM Level 4 Diperpanjang: Ijab Qabul Hanya Boleh Dihadiri 10 Orang dengan Syarat Ini. /Pixabay/ELG21

PR SOLORAYA - Bupati Sukoharjo mengeluarkan Instruksi Nomo 6 Tahun 2021 mengenai perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus mendatang.

Instruksi Bupati Sukoharjo tersebut diantaranya berisi tentang acara hajatan dimana ijab qobul hanya boleh dihadiri 10 orang saja.

Tak hanya jumlah saja, orang yang menghadiri ijab qobul saat PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Bupati Sukoharjo juga harus memenuhi syarat tertentu.

Baca Juga: BTS Ungkap Makna Lirik Permission to Dance, Gambarkan Situasi Saat Ini

Jumlah pengunjung warung juga hanya dibatasi tiga orang saja, mereka hanya diberi waktu 20 menit untuk makan di tempat.

Berikut ini isi poin-poin Instruksi Bupati Sukoharjo mengenai perpanjangan PPKM Level 4:

Sebagaimana diberitakan Solo.SuaraMerdeka.com dalam artikel berjudul Instruksi Bupati Sukoharjo, Maksimal Pengunjung di Warung Tiga Orang dengan Waktu Makan 20 Menit Dalam poin 1 huruf (f) Instruksi Bupati tersebut dijelaskan, PKL, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan prokes ketat.

Baca Juga: Link Beasiswa Anak Pedagang Kecil Lengkap dengan Cara Daftar, Simak Langkah-langkahnya

Sedang di huruf (g), pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum, meliputi warung makan/warteg, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 20,00 WIB dengan prokes ketat dan maksimal pengunjung tiga orang. Waktu makan maksimal 20 menit.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Suara Merdeka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x