Kerugian yang ditimbulkan atas perbuatan pelaku tersebut mencapai lebih dari Rp8 juta.
Modusnya sama yaitu dengan memantau kondisi masjid, apabila dirasa sepi dan aman pelaku akan masuk dan mencongkel kotak infak.
Baca Juga: Sekarang Kamu Bisa Bepergian Dengan Kereta Api! Ini Syaratnya
"Pengakuan tersangka sendiri yang hingga saat ini masih kita kembangkan, ada sekitar 20 TKP lebih tersangka melakukan aksinya," ujarnya.
Perbuatan pelaku melanggar Pasal 362 jo 364 KUHP dengan ancaman hukum maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, pelaku mengaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan hidup.
Pekerjaannya sebagai pencuri tersebut ia lakukan sejak awal tahun 2021.
Baca Juga: Drama Korea Reflection of You Tayang, Ini Alasan Kamu Harus Nonton
"Hasil mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujarnya.***