BERITASOLORAYA.com – Dalam Mataram terdapat Sastro Gending, semacam aturan yang menegaskan bahwa keturunan dari Sultan Agung Hanyokrokusumo adalah Islam sehingga Kerajaan Mataram pun ditekankan sebagai kerajaan Islam.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa anak keturunan Mataram, terutama pewaris gelar pertama harus beragama Islam. Apabila keturunan atau pewaris Trah Mataram ini sengaja pindah agama maka seluruh haknya akan hilang.
Hak yang hilang tersebut termasuk ke dalam hak untuk dimakamkan di makam keluarga dan dicoret di dalam kasunanan.
Baca Juga: 5 Aplikasi Penting yang Dapat Mempermudah Hidup Kamu Jika Berada di Korea Selatan
Begitu pula apabila keturunan pewaris Mataram menikah dengan orang asing maka hak-haknya di dalam keluarga akan hilang.
Hal ini pernah terjadi ketika zaman Pakubuwono III, Putri Dalem maupun Putra Dalem yang menikah dengan bangsa lain.
“Itu pernah kejadian di zaman Pakubuwono ketiga, Putri Dalem maupun Putra Dalem yang menikah dengan bangsa lain itu langsung dicoret di dalam kasunanan,” tutur Gusti Moeng pada Minggu, 6 Maret 2022.
Baca Juga: Red Velvet Disebut Tidak Cocok dengan Konsep Kwangya AI SM Entertainment, Ini Penjelasannya
Perkara ini memang benar-benar diatur dan diberi aturan yang jelas, tidak bisa seenaknya sendiri berbuat dan berpindah agama serta keyakinan.