HORE, 664.936 Siswa SD SMP SMA Terima Dana KJP Plus Juni 2023, Cek Biaya Pendidikan yang Diterima Bulan Ini

- 8 Juni 2023, 07:48 WIB
Hore, sebanyak 664.936 siswa SD, SMP, SMA, dan PKBM terima dana KJP Plus tahap I Juni 2023, cek biaya pendidikan yang diterima bulan ini.
Hore, sebanyak 664.936 siswa SD, SMP, SMA, dan PKBM terima dana KJP Plus tahap I Juni 2023, cek biaya pendidikan yang diterima bulan ini. /@upt.p4op/Instagram

Berikut rincian dana KJP Plus tahap I tahun 2023 untuk peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau PKBM

Rincian Dana KJP Plus Tahap I Juni 2023 Sesuai Jenjang Pendidikan
1.Penerima siswa SD/MI/SDLB sebanyak 307.214 orang
- Dana KJP Plus Rp250.000 per bulan
- Terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000
- Siswa SD/MI Swasta mendapatkan tambahan SPP selama 6 bulan sebesar Rp130.000 per bulan

2.Penerima siswa SMP/MTs/SMPL sebanyak 184.343 orang
- Dana KJP Plus Rp300.000 per bulan
- Terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000
- Siswa SMP/MTs Swasta mendapatkan tambahan SPP selama 6 bulan sebesar Rp170.000 per bulan

Baca Juga: CATAT, Kapasitas Kursi Ujian Mandiri UGM 2023 Terbatas, Lihat Info Materi Tes dan Catat Hal Penting Ini

3.Penerima Siswa SMA/MA 64.486 orang
- Dana KJP Plus: Rp420.000 per bulan
- Terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.
- Siswa SMA/MA Swasta mendapatkan tambahan SPP selama 6 bulan sebesar Rp290.000 per bulan

4.Penerima Siswa SMK jumlah 107.027 orang
- Dana KJP Plus Rp450.000 per bulan
- Terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000
- Siswa SMK Swasta mendapatkan tambahan SPP selama 6 bulan sebesar Rp240.000 per bulan

5.penerima Siswa PKBM 1.866 orang
- Dana KJP Plus Rp300.000 per bulan
- Terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Peserta didik penerima KJP Plus tahap I juni 2023, tidak boleh sembarangan dalam memanfaatkan bantuan biaya pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta ini. Dana KJP Plus bisa dimanfaatkan untuk pengeluaran pendukung biaya pendidikan.

Belanja yang diperbolehkan adalah pembelian seragam, sepatu, tas sekolah, alat tulis dan lain sebagainya, serta bisa juga digunakan untuk uang makan, biaya transportasi, serta biaya ekstrakurikuler berbayar di sekolah.***



Halaman:

Editor: Amrih Rahayu


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x