Facebook Bagi-Bagi Uang Rp10,86 Triliun, Begini Cara Klaimnya

23 April 2023, 00:05 WIB
Ilustrasi Facebook /Geralt/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Facebook dikabarkan sedang membagikan uang ganti rugi bernilai US$ 725 juta atau setara dengan Rp10,86 triliun. Pengguna Facebook diberikan waktu sampai dengan 25 Agustus 2023 untuk mengajukan klaim ganti rugi. Uang yang dibagikan perusahaan Facebook merupakan hasil dari gugatan class-action atas pelanggaran privasi pengguna.

Perusahaan milik Mark Zuckerberg itu harus membayar ganti rugi atau kompensasi setelah data sejumlah 87 juta pengguna Facebook bocor dan dibagikan ke Cambridge Analytica.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari FE TECH pada Sabtu, 22 April 2023, pengguna Facebook yang berhak menerima ganti rugi adalah mereka yang mempunyai akun Facebook Amerika Serikat aktif pada media Mei 2007 dan Desember 2022.

Baca Juga: Ini Pesan Agak Berbeda Jaksa Agung RI kepada Jajarannya Sehari sebelum Lebaran, Apa Isinya?

Pihak atau pengguna yang berhak atas mengajukan ganti rugi diberi waktu sampai dengan 25 Agustus 2023 untuk mengajukan klaim kepada Facebook.

Uang ganti rugi yang diterima oleh tiap orang tergantung kepada jumlah pengguna yang mengajukan klaim dan berapa lama setiap pengguna aktif tersebut menggunakan akun jejaring sosial Facebook mereka.

Bagi pengguna Facebook yang merasa berhak mendapatkan ganti rugi, mereka dapat mengajukan klaim dengan mengunjungi Facebookuserprivacysettlement.com serta memasukkan nama, alamat, alamat email mereka.

Setelah itu, pengguna perlu melakukan konfirmasi bahwa mereka tinggal di Amerika serikat dan aktif di Facebook pada periode yang sudah ditetapkan di atas.

Baca Juga: Para Aktivis Berkumpul untuk Hari Bumi, Dorong Tindakan Melawan Perubahan Iklim

Cambridge Analytica adalah perusahaan konsultan politik yang digunakan mantan presiden Donald Trump untuk berkampanye.

Pelanggaran atas penggunaan data pribadi oleh Cambridge Analytica membuat pendiri Facebook harus menyampaikan permintaan maaf dalam bentuk iklan halaman penuh di berbagai media massa di Amerika Serikat.

Seperti diketahui bahwa Facebook telah mengubah nama perusahaannya dengan Meta. Selain Facebook, Meta merupakan induk usaha dari perusahaan media sosial raksasa WhatsApp dan Instagram.

Meta akhirnya mengakhiri atau memutus gugatan mengenai Cambridge Analytica di luar pengadilan, serta mencapai kesepakatan untuk membayar uang ganti rugi kepada pengguna.

Baca Juga: 32 Link Twibbon Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Jadikan Fotomu di Media Sosial Lebih Keren Dengan Desain Menarik

Adapun masing-masing dari pengguga dapat menerima hingga U$15.000, dan maksimal 25 persen dari total U$725 juta juga bisa digunakan untuk biaya hukum.

Sementara itu, jumlah yang tersisa akan dibagi kepada puluhan juta pengguna yang berhak mengajukan klaim.

Sebuah studi Komisi Perdagangan Federal tahun 2019 melaporkan bahwa rata-rata 9 persen konsumen yang memenuhi syarat mengajukan klaim dalam 149 tuntutan hukum class action.

Ini bukan kasus privasi data class action pertama yang dihadapi oleh Facebook. Pada 2021 lalu, seorang hakim Illinois menyetujui penyelesaian di mana Facebook diharuskan membayar $650 juta untuk menyelesaikan gugatan class action, yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut menggunakan data biometrik pengguna tanpa izin.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Raya Idul Fitri 1444 H Gratis dan Mudah Dipasang di Media Sosial

Hampir 1,6 juta pengguna menjadi korban dan memenuhi syarat untuk masing-masing menerima setidaknya $345, menurut Associated Press.

Facebook telah melakukan berbagai upaya untuk mengelola privasi di platformnya dalam beberapa tahun terakhir, seperti dengan memberi pengguna lebih banyak kontrol atas siapa yang dapat melihat kiriman mereka dan iklan apa yang mereka lihat.

Layanan langganan $12 per bulan yang baru diluncurkan di Amerika Serikat juga menjanjikan keamanan tambahan kepada pengguna Facebook. Seorang kritikus mengatakan langkah tersebut memperlakukan kerentanan sebagai peluang bisnis.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler