CEK FAKTA: Beredar Pesan Berantai di WhatsApp, Denda Pelanggaran Tilang Elektronik Capai Rp5 Juta

- 15 Maret 2021, 11:11 WIB
Ilustasi tilang online. Cek fakta soal kabar tilang online yang mencapai Rp5 juta.
Ilustasi tilang online. Cek fakta soal kabar tilang online yang mencapai Rp5 juta. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

PR SOLO RAYA – Pesan berantai di aplikasi WhatsApp tengah beredar. Isinya yakni mengenai denda bukti pelanggaran tilang elektronik yang jumlahnya dapat capai hingga lima juta rupiah.

Selain denda lima juta rupiah, pesan tersebut juga mengkalim jika kebijakan akan dimulai pada Minggu, 14 Maret 2021, dan berlaku di seluruh Indonesia.

Pesan berantai yang beredar di WhatsApp tersebut tertulis:

Hati2 Tilang Elektronik

Berlaku Tk Mobil & Sepeda Motor

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Reply 1988 Episode 6: Nasib Cinta Pertama Deok Sun dan Persahabatan Lima Sekawan

Baca Juga: Volkswagen Memangkas 4.000 Karyawan dan Tawarkan Pilihan Pensiun Diri

  • Jgan Pake Masker Asal2an
  • Jgan Pegang Hp
  • Perhatikan Marka Jalan
  • Batas Kecepatan Di Tol
  • Traffiklight Jgn Diterjang
  • Kunci Helm Yg Benar
  • Lampu & Litting Spd Motor

Harus Ada Dan Saat Belok Harus Tepat Waktu

Muulai Tgl 14 Maret 2021

Serempak Seluruh Indonesia SudahMulai Berlaku :Sanksi Denda Bisa Sampe 5jt

Jajaran tidak lagi membawa surat Tilang melainkan akan langsung terekam oleh CCTV yg terpasang pada helm,motor, mobil, para petugas dan lnsng terhubung melalui CC. ROOM masing” Polda…..

Hal ini untuk menghindari oknum nakal dan pelanggar nakal.

Baca Juga: Rugi Rp9 Miliar dan Hampir Dibunuh Jemaah Haji, Sahrul Gunawan: Mobil sampai Apartemen Habis

Baca Juga: Korban Sipil Akibat Kudeta Militer Semakin Bertambah, Joe Biden: Pulihkan Kembali Demokrasi di Myanmar

Baca Juga: Dianggap Bagian dari Ekstremisme Agama, Sri Lanka Akan Larang Penggunaan Burqa dan Tutup Ribuan Sekolah Islam

“soo..lbh waspada dan hati” yaaa gaaeess”

Menanggapi pesan berantai yang beredar di WhatsApp tersebut, Pikiranrakyat-Soloraya.com melansir dari Antara jika kabar tersebut tidak benar atau hoaks.

Faktanya, tidak ada pelanggar lalu-lintas tunggal yang didenda hingga kisaran Rp5 juta. Pernyataan di pesan berantai tersebut juga tidak sesuai dengan yang sudah tercatat pada laman resmi polri.go.id.

Dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari polri.go.id, pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM dapat dipidana paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Bagi pengendara yang memiliki SIM, namun tidak bisa menunjukan saat razia dilakukan, dendanya paling banyak hanya sebesar Rp250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.

Baca Juga: Update Virus Corona Dunia per 15 Maret 2021, Angka Kematian Akibat Covid-19 Tembus 2,6 Juta Jiwa

Soal persyaratan teknis bagi pengendara bermotor, seperti spion, lampu, dan segala macamnya, denda paling banyak diberikan sebesar Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Batas kecepatan juga diatur dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Demikian beberapa regulasi yang terkait dengan apa yang dinyatakan pada pesan berantai yang beredar di WhatsApp tersebut.

Dapat disimpulkan, jika kabar yang beredar adalah bohong atau hoaks, sehingga tidak boleh dipercaya oleh masyarakat luas.

Jika meinginkan regulasi lengkap terkait berkendara, masyarakat dapat mengaksesnya melalui laman resmi polri.go.id.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah