Cek Fakta, Novel Baswedan Dipecat dari KPK Akibat Lindungi Koruptor di DKI Jakarta? Ini Faktanya

- 12 Mei 2021, 16:42 WIB
Tersiar kabar bahwa penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dipecat karena melindungi koruptor di DKI Jakarta, simak faktanya.
Tersiar kabar bahwa penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dipecat karena melindungi koruptor di DKI Jakarta, simak faktanya. / ANTARA

PR SOLORAYA – Tersiar kabar terkait penyebab dinonaktifkannya penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

KPK memang telah menonaktifkan salah satu penyidik seniornya, Novel Baswedan, kabar yang beredar itu menuturkan klaim terkait keputusan tersebut.

Dalam kabar itu, disebutkan bahwa dipecatnya penyidik senior KPK Novel Baswedan adalah karena melindungi koruptor di DKI Jakarta.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Film yang Paling Ditunggu pada Bulan Mei ini Cocok Untuk Mengisi Waktu Lebaran 2021

Klaim itu disampaikan melalui unggahan video dari kanal YouTube Skema Politik pada Rabu 12 Mei 2021.

Judul video itu adalah, "TERUNGK4P!!! ALASAN KPK SINGKIRKAN NOVEL BASWEDAN DKK ~ BERITA TERBARU" pada hari Rabu, 12 Mei 2021.

Hingga saat berita ini ditulis, video tersebut sudah ditonton 648 kali dan disukai sebanyak 72 kali.

Baca Juga: Emosi Asmirandah Memuncak saat Lihat Anak Selalu Dibandingkan: Yang Punya Anak Kita, Yang Kasih Makan Kita

"MEN9EJUTKAN, PR3MAN KPK AKHIRNYA DIT3NDANG, TERNY4TA !! NOVEL DIPECAT KARENA LINDUNGI KORUPTOR DI DKI," demikian bunyi narasi dalam video tersebut.

Sebagaimana diberitakan Seputar Tangsel dalam artikel berjudul “Dipecatnya Novel Baswedan dari KPK karena Lindungi Koruptor di DKI Jakarta, Begini Faktanya”, video berdurasi 10 menit 6 detik itu tidak berisi penjelasan mengenai informasi terkait.

Di dalam video itu hanya mengandung cuplikan pendapat dari Denny Siregar dan Ade Armando terkait berita pemecatan di KPK.

Baca Juga: 75 Pegawai KPK Tidak Lolos Tes TWK, Anggota DPR Beri Kritikan: Jangan Diberhentikan

Setelah ditelusuri oleh Seputartangsel.com, kabar yang mengatakan bahwa dipecatnya Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya karena mereka telah melindungi koruptor di DKI Jakarta adalah tidak benar atau hoaks.

Pasalnya, sampai saat ini tidak ada informasi resmi dan valid mengenai hal itu.
Sebelumnya, Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya diketahui telah resmi dinonaktifkan dari KPK karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Penonaktifan ini tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 dan diteken oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Mei 2021 lalu.

Berdasarkan penjelasan di atas, klaim melindungi koruptor di DKI Jakarta sebagai alasan pemecatan Novel Baswedan sebagai penyidik KPK adalah hoaks.***(Harumbi Prastya Hidayahningrum/Seputar Tangsel)

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah