BERITASOLORAYA.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengadakan Program Pangan Bersubsidi di wilayahnya.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta pada 26 Januari 2024, Program Pangan Bersubsidi DKI Jakarta ini akan hadir mulai 25 Januari hingga Desember 2024.
Selama Program Pangan Bersubsidi ini berlangsung, warga DKI Jakarta dapat membeli produk pangan dengan harga terjangkau.
Baca Juga: Program Pangan Bersubsidi Hadir Lagi di DKI Jakarta, Berikut Sebaran Lokasi Pengambilannya
Salah satu diantaranya, yakni daging ayam seharga Rp8 ribu saja per ekornya dapat dibeli pada lokasi-lokasi pendistribusian Program Pangan Bersubsidi DKI Jakarta yang tersebar di lima wilayah Administrasi Kota Jakarta, PIBC Food Station, hingga Toko Daging Dharma Jaya.
Selain daging ayam yang dapat dibeli dengan harga yang terjangkau, terdapat lima produk lainnya yang juga tersedia dalam Program Pangan Bersubsidi DKI Jakarta, antara lain.
- Beras Premium: Rp30 ribu/ 5 Kg.
- Daging Sapi: Rp35 ribu/ Kg.
- Daging Ayam: Rp8 ribu/ ekor.
- Susu UHT: Rp30 ribu/ karton (isi 24 pcs).
- Ikan Kembung: Rp13 ribu/ Kg (isi enam - delapan ekor).
- Telur Ayam: Rp10 ribu/ tray (isi 15 butir).
Namun, tidak semua warga dapat menikmati produk pangan dengan harga terjangkau tersebut.
Terdapat sejumlah persyaratan yang berlaku dan dapat membeli produk terjangkau dalam Program Pangan Bersubsidi, yaitu warga ibukota dengan salah satu kategori sebagai berikut:
- Penerima KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus.
- PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan) dengan Gaji Maks 1.1 UMP (Upah Minimum Provinsi) dan terdaftar.
- Lansia (lanjut usia) yang Tidak Mampu Memenuhi Kebutuhan Dasarnya dan Terdaftar.
- Penyandang Disabilitas yang Tidak Mampu Memenuhi Kebutuhan Dasarnya dan Terdaftar.
- Penerima Kartu Anak Jakarta dan Terdaftar.
- Penerima Kartu Pekerja Jakarta dan Terdaftar.
- Penghuni rumah susun (rusun) dengan kriteria berdasarkan keputusan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan perumahan rakyat dan Terdaftar.
- Kader PKK yang Tidak Mampu untuk Memenuhi Kebutuhan Dasarnya dan Terdaftar.
- Guru Non PNS dan Tenaga Pendidikan Non PNS dengan penghasilan maksimal 1.1 UMP dan Terdaftar.
Adapun untuk kategori PJLP tahun 2024, Suharini Eliawati selaku Kepala Dinas KPKP (Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian) DKI Jakarta menambahkan bahwa harus melakukan aktivasi secara kolektif dengan menyertakan sejumlah persyaratan.
“Untuk PJLP Tahun 2024 dapat melakukan aktivasi kembali secara kolektif dengan menyertakan persyaratan dan surat pengantar dari Unit Kerjanya,” tukasnya.
Baca Juga: Program Pangan Bersubsidi bagi Warga DKI Diperpanjang, Simak Lokasinya untuk Wilayah Jakarta Timur
Demikian Program Pangan Bersubsidi DKI Jakarta diadakan hingga akhir tahun 2024 dengan harapan asupan gizi masyarakat ibukota meningkat, aksesibilitas, serta stabilisasi harga pangan di DKI Jakarta juga meningkat.***