Alhamdulillah! Tunjangan Sertifikasi Guru 2024 Naik, Intip Besarannya

- 20 Februari 2024, 21:02 WIB
Ilustrasi. kenaikan dan mekanisme tunjangan profesi guru ASN yang diatur dalam PP No 5 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri keuangan Nomor 164/PMK.05/2010
Ilustrasi. kenaikan dan mekanisme tunjangan profesi guru ASN yang diatur dalam PP No 5 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 /Instagram @casnkemenag

BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira untuk para guru. Pasalnya, tunjangan sertifikasi guru naik pada tahun ini.

Sebagai informasi, pemerintah menjelaskan bahwa tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi mengalami kenaikan tidak hanya untuk guru PNS, namun juga guru dengan status PPPK.

Hal yang dimaksud dengan tunjangan sertifikasi guru adalah tunjangan untuk guru yang memiliki sertifikat pendidik yang berguna sebagai pengakuan atas profesionalitas kerjanya.

Tunjangan profesi guru sangat berguna untuk ini meningkatkan kesejahteraan maupun motivasi guru dalam mendidik para anak didik.

Selain itu, tunjangan profesi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas guru dalam melaksanakan tugas pendidikan.

Baca Juga: PROGRES PENETAPAN NI PPPK Guru di Provinsi Maluku T.A. 2023, Data Terkini per 19 Februari 2024

Untuk besaran nominal gaji Guru ASN, hal ini ditentukan berdasarkan PP No 5 Tahun 2024. Berikut daftarnya:

Golongan III atau guru dengan masa kerja 1 sampai 32 tahun:

– Golongan IIIa Rp 8.357.100 – Ro 13.725.200
– Golongan IIIb Rp 8.710.800 – Rp 14.306.400
– Golongan IIIc Rp 9.079.200 – Rp 14.911.500
– Golongan IIId Rp 9.463.200 – Rp 15.543.100

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x