BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira untuk para guru. Pasalnya, tunjangan sertifikasi guru naik pada tahun ini.
Sebagai informasi, pemerintah menjelaskan bahwa tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi mengalami kenaikan tidak hanya untuk guru PNS, namun juga guru dengan status PPPK.
Hal yang dimaksud dengan tunjangan sertifikasi guru adalah tunjangan untuk guru yang memiliki sertifikat pendidik yang berguna sebagai pengakuan atas profesionalitas kerjanya.
Tunjangan profesi guru sangat berguna untuk ini meningkatkan kesejahteraan maupun motivasi guru dalam mendidik para anak didik.
Selain itu, tunjangan profesi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas guru dalam melaksanakan tugas pendidikan.
Baca Juga: PROGRES PENETAPAN NI PPPK Guru di Provinsi Maluku T.A. 2023, Data Terkini per 19 Februari 2024
Untuk besaran nominal gaji Guru ASN, hal ini ditentukan berdasarkan PP No 5 Tahun 2024. Berikut daftarnya:
Golongan III atau guru dengan masa kerja 1 sampai 32 tahun:
– Golongan IIIa Rp 8.357.100 – Ro 13.725.200
– Golongan IIIb Rp 8.710.800 – Rp 14.306.400
– Golongan IIIc Rp 9.079.200 – Rp 14.911.500
– Golongan IIId Rp 9.463.200 – Rp 15.543.100