Tarif di 4 Ruas Jalan Tol Trans Jawa Naik Mulai 19 Agustus 2021

- 16 Agustus 2021, 18:42 WIB
Ilustrasi pembangunan jalan tol di Indonesia.
Ilustrasi pembangunan jalan tol di Indonesia. /Nandang Permana/Humas PUPR

BERITASOLORAYA.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menaikkan tarif tol Jakarta-Surabaya untuk kendaraan golongan I. Kenaikan tarif ini mulai berlaku pada Kamis, 19 Agustus 2021.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan ada beberapa hal yang mendasari kenaikan tarif itu.

"Berdasarkan regulasi, evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," katanya seperti dikutip dari Antara, Senin, 16 Agustus 2021.

Kenaikan tarif itu terjadi di empat ruas jalan tol Trans Jawa. Artinya, tidak semua ruas mengalami kenaikan tarif.

Meski demikian, kenaikan tarif di empat ruas itu membuat tarif penggunaan jalan tol dari Jakarta ke Surabaya dan sebaliknya secara kumulatif bertambah hingga 4,41 persen.

Pengguna jalan tol Jakarta-Surabaya dan sebaliknya yang sebelumnya hanya membutuhkan biaya Rp 691.500 naik menjadi 722.000 untuk tiap kendaraan.

Menurut Heru, jalan tol yang mengalami kenaikan tarif merupakan ruas jalan tol yang dikelola oleh Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang merupakan anak usaha PT Jasa Marga (persero) Tbk bersama Waskita Toll Road.

Keempat ruas jalan tol itu masing-masing adalah Jalan Tol Pemalang-Batang yang dikelola oleh PT Pemalang Batang Toll Road, dan Jalan Tol Batang-Semarang yang dikelola oleh PT Jasamarga Semarang Batang.

Kemudian, Jalan Tol Solo-Ngawi oleh PT Jasa Marga Solo Ngawi serta Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo oleh PT Trans Jawa Paspro Jalan Tol.***

Editor: Ahmad Rafiq

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x