Pemerintah Larang Sementara Ekspor Batu Bara, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

- 3 Januari 2022, 09:11 WIB
Foto udara aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Kamis, 9 Desember 2021.
Foto udara aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Kamis, 9 Desember 2021. /Syifa Yulinnas/Antara

BERITASOLORAYA.com - Dikabarkan bahwa pemerintah mengeluarkan kebijakan baru mengenai ekspor batu bara.

Adapun kebijakan tersebut diperuntukkan untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan atau IUP.

Lebih jelasnya, kebijakan tersebut untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi.

Baca Juga: Jadwal SEA Games 2022, Berikut Informasi Tempat, Tanggal dan Jumlah Pertandingan Lengkap

Larangan pemerintah ini disampaikan melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yakni Ridwan Jamaludin pada Sabtu, 1 Januari 2022

Ridwan mengatakan bahwa Presiden Indonesia yakni Joko Widodo atau biasa disebut dengan Jokowi sementara waktu ini melarang dilakukannya ekspor batu bara.

Dikutip dari BeritaSoloRaya.com melalui InfoPublik bahwa larangan sementara itu untuk periode 1 sampai 31 Januari 2022.

Baca Juga: Dilan akan Dijadikan Web Series dengan Mengganti Pemeran Utama

Hal ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan pasokan batu bara pembangkit listrik di dalam negeri, seperti yang dijelaskan oleh Ridwan Jamaludin.

Halaman:

Editor: Novrisia Yulisdasari

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah