YES! Pelaku UMKM Dapat BLT Rp2,4 Juta, Tidak Perlu Cek Eform BRI dan Penerima BPUM, Cukup Cek KTP di Link Ini

- 8 Juni 2023, 15:59 WIB
Pelaku UMKM dapat BLT Rp2,4 juta tanpa cek eform BRI atau daftar penerima BPUM
Pelaku UMKM dapat BLT Rp2,4 juta tanpa cek eform BRI atau daftar penerima BPUM /Dokumen Kemensos/

BERITASOLORAYA.com- Berikut artikel tentang pelaku UMKM dapat BLT Rp2,4 juta tidak perlu lagi cek eform BRI dan cek penerima BPUM. Sekarang cukup cek KTP melalui link berikut ini. Memasuki awal Juni 2023 pemerintah masih terus memberikan berbagai program bantuan pada masyarakat salah satunya adalah pelaku UMKM.

Bulan ini pelaku UMKM akan mendapat BLT Rp2,4 juta tapi bukan dari eform BRI atau BPUM seperti yang pernah diadakan pada tahun 2020 dan 2021.

BPUM UMKM saat itu diberikan pada pelaku UMKM untuk memberikan stimulus perdagangan agar usaha yang sedang dirintis bisa tetap berjalan meski sedang dilanda badai Covid-19.
BPUM UMKM saat itu tahun 2021 diberikan pada pelaku UMKM senilai Rp1,2 juta per orang.

Baca Juga: Dear Pengusaha UMKM, Ini Syarat Mengajukan KUR BRI 2023 Untuk Dapatkan Modal Usaha...

Namun setelah pandemi Covid-19 berakhir bantuan BPUM UMKM tidak dilanjutkan lagi oleh pemerintah.

Pemerintah mengganti BPUM UMKM dengan program BLT BPNT yang diselenggarakan langsung dibawah Kemensos. Pencairan BLT BPNT ini bisa dilakukan di kantor pos terdekat atau di rekening bank Himbara.

Proses penyaluran BLT BPNT Rp2,4 juta pada pelaku UMKM dilakukan secara bertahap selama 12 bulan. Setiap bulan pelaku UMKM bisa mendapat BLT Rp200 ribu jika ditotal selama 12 bulan maka BLT BPNT yang diterima Rp2,4 juta per kepala keluarga.

Untuk mengetahui apakah Anda masuk dalam daftar pemilik KTP penerima BLT BPNT untuk UMKM Rp2,4 juta, cek syarat penerima BLT BPNT berikut ini.

- Warga negara Indonesia (WNI)

- Warga miskin atau rentan miskin

- Tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Bukan termasuk anggota TNI, Polri, ASN, Pegawai BUMN atau BUMD

Jika Anda memenuhi kriteria tersebut, Anda bisa melakukan pengecekan untuk memastikan apakah nama Anda masuk dalam daftar penerima BLT atau tidak. Berikut cara cek BLT BPNT untuk UMKM.

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

- Masukkan Provinsi, Desa atau Kelurahan, Kecamatan atau Kabupaten

- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP

- Ketik 4 huruf kode yang ada dalam kotak kode

- Kalau huruf kode kurang jelas, klik icon agar mendapat huruf kode yang baru

- Lanjut dengan klik tombol cari data dan tunggu beberapa saat hasil pencairan

Baca Juga: MAKIN JAYA, Meski Sudah Mendapat Pencairan Gaji Ketiga Belas, PNS Akan Dapat Tambahan Uang Ini…

Jika nama Anda masuk dalam daftar penerima BLT BPNT UMKM Rp2,4 juta akan ada informasi lebih lanjut tentang identitas diri dan kapan jadwal pencairan BLT BPNT dimulai.

Demikian informasi tentang pelaku UMKM dapat BLT Rp2,4 juta tanpa perlu cek eform BRI dan penerima BPUM cukup cek KTP di link berikut.***

 

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x