TERBARU, Ingin Lanjut Pendidikan dengan Beasiswa? Yuk Cek Info Timeline Tugas Belajar Kemenkes 2024

- 12 Januari 2024, 19:18 WIB
Ilustrasi. Informasi terbaru terkait rekrutmen Program Bantuan Biaya Tugas Belajar untuk Tenaga Kesehatan dan Sumber Daya Manusia Kesehatan Tahun 2024
Ilustrasi. Informasi terbaru terkait rekrutmen Program Bantuan Biaya Tugas Belajar untuk Tenaga Kesehatan dan Sumber Daya Manusia Kesehatan Tahun 2024 /StanislavKondrashov/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Kesehatan atau Kemenkes saat ini, kembali membuka peluang bagi tenaga kesehatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan program bantuan biaya Tugas Belajar. Inovasi pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tenaga kesehatan dan individu yang bekerja pada instansi terkait kesehatan dengan memperoleh pendidikan setinggi-tingginya.

Tidak hanya untuk PNS yang bekerja dibawah Kemenkes, maupun tenaga kesehatan secara umum, tapi program Tugas Belajar ini membuka kesempatan seluas-luasnya bagi kategori lain. Salah satunya dengan memberikan peluang bagi tenaga kesehatan pasca penugasan Nusantara Sehat.

Artikel ini membahas terkait timeline rekrutmen Program Bantuan Biaya Tugas Belajar untuk Tenaga Kesehatan dan Sumber Daya Manusia Kesehatan Tahun 2024. Program ini biasa dikenal dengan istilah Tubel oleh Kemenkes.

Program Tugas Belajar oleh Kemenkes senantiasa dibuka secara rutin oleh pemerintah untuk memberikan kemudahan dalam mengakses pendidikan yang lebih tinggi.

Informasi ini diperoleh berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor HK.02.02/F/3882/2023 Tentang Rekrutmen Program Bantuan Biaya Tugas Belajar Tenaga Kesehatan dan Sumber Daya Manusia Kesehatan Tahun 2024.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui surat edaran tersebut, peserta yang berhak untuk mengikuti seleksi rekrutmen program beasiswa dalam artian bantuan biaya tugas belajar dari Kemenkes terdapat tiga kategori, yaitu:

- Pertama, PNS Kementerian Kesehatan.

- Kedua, PNS Daerah yang bertugas di bidang kesehatan.

- Ketiga, tenaga kesehatan pasca penugasan khusus Nusantara Sehat.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x