Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan Sebagai Afiliator Binary Option, Kapten Vincent Bisa Jadi Tersangka

- 2 April 2022, 07:46 WIB
Kapten Vincent Raditya Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan Sebagai Afiliator Binary Option
Kapten Vincent Raditya Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan Sebagai Afiliator Binary Option /Instagram/@vincentraditya//

BERITASOLORAYA.com - Kapten Vincent Raditya harus berurusan dengan pihak kepolisian. Kapten Vincent dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus aplikasi investasi bodong.

Adapun Kapten Vincent dilaporkan oleh seseorang dengan inisial FF pada 31 Maret 2022 ke Bareskim Polri. Sebagaimana pemberitaan yaang dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @pmjnews.

Kapten Vincent, menurut Irsan Gusfrianto selaku kuasa hukum korban, disebut-sebut melakukan modus yang sama. Modus Kapten Vincent disinyalir sama dengan dua tersangka kasus serupa, Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Baca Juga: Penting! Begini Tata Tertib Peserta Seleksi Akademik PPG Daljab secara Daring Berbasis Domisili 

Kapten Vincent Raditya dilaporkan atas dugaan menjadi afiliator binary option melalui platform Oxtrade. Dengan platform ini, Kapten Vincent, diduga melakukan penipuan dan menyebabkan kerugian terhadap orang lain.

Adanya indikasi kasus tersebut, tentu saja membuat dirinya terancam. Kapten Vincent tidak menutup kemungkinan akan bernasib sama dengan Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Menurut pengacara Irsan Gusfrianto, kedudukan terlapor (Vincent Raditya) ini sama persis seperti dua tersangka yang sudah ditetapkan oleh kepolisian.

Dilihat dari cara kerjanya, cara jualannya, pamer hartanya, dikatakan advokat Irsan Gusfrianto sama persis.

Baca Juga: Lirik dan Arti Lagu Sugeng Dalu oleh Denny Caknan, Cocok Didengarkan Saat Patah Hati

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x