Indra Kentz Jadi Tersangka, Jubir Kominfo: Pemilik Medsos Tidak Mempromosikan Produk yang Melanggar Peraturan

- 26 Februari 2022, 09:05 WIB
Jubir Kominfo Dedy Permadi
Jubir Kominfo Dedy Permadi /Kominfo/

BERITASOLORAYA.com - Masih ingatkah Anda dengan kasus salah satu aplikasi trading online yang menyeret nama Indra Kenz, sosok crazy rich medan.

Pasalnya aplikasi Binary Option Trading yang ia promosikan ternyata merupakan investasi bodong, sebab tidak terdaftar di Bappebti SWI (Satgas Waspada Investasi).

Aplikasi itupun akhirnya dinilai melanggar peraturan yang telah ditetapkan dalam undang-undang, sehingga dianggap sebagai aplikasi investasi ilegal atau bodong.

Baca Juga: Lirik Lagu Starlight, OST Twenty Five Twenty One yang Dinyanyikan Taeil NCT

Indra Kentz yang diduga sebagai afiliator akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, sebab diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sampai penipuan.

Adapun Indra Kentz melakukan berbagai promosi aplikasi investasi illegal tersebut melalui berbagai media sosial miliknya termasuk kanal Youtube pribadinya.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui InfoPublik, Dedy Permadi selaku Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Jubir Kominfo) angkat bicara mengenai pihak yang mempromosikan investasi ilegal.

Pembahasan tersebut disampaikan oleh Jubir Kominfo pada Selasa, 22 Februari 2022 di Jakarta.

Baca Juga: Tarif Tol dalam Kota Jakarta Naik Kembali, Direktur CMNP: untuk Meningkatkan Pelayanan dan Rasa Nyaman

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: InfoPublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah