Simak 5 Kriteria yang Boleh Membayar Fidyah Sebagai Ganti Puasa Ramadhan

- 9 Mei 2021, 15:57 WIB
Ilustrasi beras.
Ilustrasi beras. /Pixabay/ImageParty

PR SOLORAYA - Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu dalam artian sehat jasmani dan rohani, tidak sedang sakit maupun melakukan perjalanan jauh.

Namun ada beberapa kriteria orang yang diperbolehkan tidak puasa, dan dapat mengganti puasanya dengan beberapa ketentuan. Salah satunya dengan membayar fidyah.

Dalam Surat Al-Baqarah ayat 184, Allah menjelaskan bahwa apabila seorang muslim meninggalkan ibadah puasa, maka wajib menggantinya di hari-hari lain sejumlah yang telah ditinggalkan.

Baca Juga: Udpate Virus Corona Indonesia 9 Mei 2021, Pasien Positif Covid-19 Menurun Jadi 3.922 Jiwa

Apabila tidak sanggup karena sedang dalam kondisi yang berat untuk mengganti bulan puasa, maka diperbolehkan membayar fidyah.

Lalu apa saja yang dikatakan sebagai kondisi berat, sehingga seseorang diperbolehkan membayar fidyah?

Berikut kriteria orang-orang yang boleh membayar fidyah sebagai ganti puasa:

Baca Juga: Drama Korea Youth Of May Telah Dinanti Publik, Simak 5 Fakta di Balik Penayangan Perdananya

1. Orang sakit dan potensi kesembuhannya sangat kecil

Halaman:

Editor: Nopsi Marga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x