Bila seseorang memiliki penyakit, dan penyakitnya tersebut sulit untuk disembuhkan, atau potensi pulihnya kecil, maka diperbolehkan membayar fidyah.
2. Orang tua renta yang tidak kuat untuk berpuasa
Seseorang yang telah lanjut usia, dan tubuhnya lemah. Tidak memiliki kemampuan untuk berpuasa, maka diperbolehkan untuk mengganti puasanya dengan fidyah.
3. Wanita hamil dan menyusui saat bulan puasa
Wanita hamil dan menyusui pada saat bulan puasa, apabila khawatir akan gizi anak yang dikandung atau disusui, menurut sebagian ulama, wajib membayar fidyah.
Baca Juga: 7 Ucapan Lebaran 2021 bagi Anda yang Tak Bisa Mudik, Cocok sebagai Caption Media Sosial
Namun menurut Imam Syafi’i, mereka harus mengqadha’ puasa sekaligus membayar fidyah.
4. Orang yang telah wafat dan memiliki utang puasa
Apabila ada seorang muslim yang telah wafat saat atau setelah bulan Ramadhan, wafat karena sakit. Sakitnya menyebabkan dia tidak mampu berpuasa, maka anggota keluarganya dapat membayarkan hutang puasa orang tersebut dengan fidyah.
5. Orang yang qadha’ puasa setelah bulan Ramadhan