Meninggal karena Covid-19 Masuk Kategori Mati Syahid? Simak Jawaban MUI

- 2 Juli 2021, 13:53 WIB
Petugas berpakaian APD lengkap memikul peti jenazah yang meninggal akibat Covid-19
Petugas berpakaian APD lengkap memikul peti jenazah yang meninggal akibat Covid-19 /Twitter @ridwankamil

PR SOLORAYA - Pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 hingga saat ini masih terus terjadi.

Bahkan, angka meninggal akibat virus Covid-19 ini kian hari kian bertambah.

Salah satu negara yang mengalami kenaikan angka pasien meninggal akibat Covid-19 adalah Indonesia.

Baca Juga: Anda Harus Terapkan 7 Tips Jitu Ini Jika Ingin Lolos Tes CPNS 2021, Apa Saja?

Di beberapa daerah di Indonesia bahkan dikabarkan terjadi kenaikan kasus meninggal dunia akibat Covid-19 yang berlipat-lipat dari sebelumnya.

Banyaknya kasus meninggal dunia akibat wabah Covid-19 ini lantas memunculkan sebuah pertanyaan, apakah orang yang meninggal akibat Covid-19 masuk ke dalam kategori mati syahid?

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Cirebon.com dalam artikel berjudul "Apakah Meninggal Akibat Wabah Covid-19 Termasuk Mati Syahid? Ini Penjelasan MUI". berikut ini penjelasan dari MUI.

Baca Juga: Profil Ki Manteb Sudharsono, Dalang Kondang yang Pernah Dapat Rekor MURI dan Merupakan Lulusan STM

Menurut anggota komisi Fatwa MUI, KH Mukti Ali Qusyairi, mengatakan banyak para ulama yang mengaitkan hal ini dengan thaun.

Karena bisa menimpa dan menulari banyak orang yang tidak memandang jenis kelamin, usia, kebangsaan dalam satu wilayah bahkan bisa meluas ke banyak wilayah.

Menurut Imam Ibnu Hajar dalam kitabnya Badz al-Maun Fi Fadhilat At-Thaun mengatakan, seseorang yang terpapar thaun atau wabah, lalu dia meninggal, maka dia meninggal dalam keadaan syahid.

Baca Juga: Detik-detik Terakhir, Mbak You Sempat Ramal Sikap Raffi Ahmad yang Mengalami Perkembangan

Mukti Ali menerangkan, dalam hal ini, seseorang yang bisa dikatakan meninggal dalam keadaan syahid atau tidaknya, dilihat dari perilakunya dalam menyikapi wabah.

Menurutnya, sikap seorang Muslim harus selalu taat menaati protokol Kesehatan sebagai bagian dari ikhtiar dalam menghadapi Covid-19 ini.

“Dia ikhtiar menaati protokol Kesehatan, memakai masker, mencuci tangan, tidak berkrumun. Dia telah ikhtiar agar tidak terpapar corona,’’ kata dia, sebagaimana dilansir dari laman resmi MUI.

Baca Juga: Poppy Amalya Tebak Mahar Rizky Billar untuk Lesti Kejora: Teriak Irfan Hakim Kenceng Banget

Mukti Ali juga mengatakan bahwa dalam kondisi seperti ini, jangan sampai kita malah tidak menaati protokol Kesehatan.

Sebab jika tidak, kita seperti sedang membuat celaka yang tentunya membahayakan diri kita dan orang lain.

Padahal, kata dia, Allah SWT sudah mengingatkan hambanya untuk tidak melakukan sesuatu yang dapat membahayakan dirinya, seperti dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 195 yang berbunyi :

Baca Juga: Simak Prosedur Pendaftaran PMB Universitas Sanata Dharma 2021/2022

وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ

“Janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri.” Selain itu, dalam sebuah hadist disebutkan :

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh melakukan perbuatan yang bisa membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.” (HR IbnMajah).

Jadi menurut Kiai Mukti, apabila seorang Muslim tidak menaati protokol kesehatan, lalu terpapar dan meninggal akibat wabah, dia meninggal tidak dalam syahid.

Baca Juga: Terungkap Alasan Ivan Gunawan Niat Menabung Demi Pinang Ayu Ting Ting

Dia mengatakan, tidak ada musibah seperti wabah ini yang menimpa manusia tanpa seizin Allah. Hal ini seperti dalam QS At-Thaghabun ayat 11:

مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ
“Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah.”

‘’Jadi musibah, wabah, penyakit, apapun sebabnya di antaranya wabah, itu adalah musibah, nah orang kena musibah, di antaranya peyakit, lalu meninggal, itu sahid sesuai ayat itu,’’ terangnya.

Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Ungkap Gerai Ini Masih Boleh Buka

Tetapi, Kiai Mukti menegaskan, apabila ada orang yang telah berikhtiar menjalankan protokol Kesehatan, lalu dia terpapar dan meninggal dunia akibat wabah ini dalam keadaan syahid.

Lebih lanjut dia menjelaskan, meninggal dalam keadaan syahidnya orang yang terpapar wabah berbeda dengan para syuhada atau pejuang yang membela dirinya di medan pertempuran saat diserang orang kafir dan meninggal dalam pertempuran tersebut.

Sebab, orang yang meninggal di medan pertempuran tidak wajib untuk dimandikan dan dikafani.

Baca Juga: Anies Baswedan Anjurkan Para Pengguna Jalan Raya untuk Menepi dan Berikan Jalan ke Truk Dinas, Kenapa?

Berbeda halnya dengan yang meninggal akibat wabah, apabila tidak menularkan, dia tetap wajib dimandikan, dikafani, dan disholati. Tentunya, dengan catatan mengikuti saran dari ahlinya.*** (Putri Amalia Zubaedah/PR Cirebon)

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PR Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah