PR SOLORAYA – Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Ellen Hidayat membeberkan tempat yang boleh buka selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) berlaku.
Meskipun sebagian tempat harus ditutup sebagai imbas dari PPKM Darurat, ada tempat yang masih boleh buka menurut Ketua APPBI DKI.
Satu di antara tempat yang masih boleh buka selama PPKM Darurat menurut Ketua APPBI DKI tersebut adalah farmasi dan apotek.
Baca Juga: Terungkap Alasan Ivan Gunawan Niat Menabung Demi Pinang Ayu Ting Ting
PPKM Darurat resmi berlaku mulai besok 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang, ada ketentuan yang mesti diketahui berbagai pihak.
Hal itu diberlakukan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang risikonya tentu semakin mengancam masyarakat.
Menurut Ketua APPBI DKI Ellen Hidayat, ada toko atau gerai yang boleh buka selama diberlakukannya PPKM Darurat tersebut.
Baca Juga: Simak Prosedur Pendaftaran PMB Universitas Sanata Dharma 2021/2022
Di antaranya adalah farmasi, apotek, toko obat, supermarket atau pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, ATM Center dan layanan perbankan dalam mal, serta makanan dan minuman (Food &Beverage/F&B).