BERITASOLORAYA.com - “Saya terima nikahnya fulan binti fulan dengan maskawin seperangkat alah shalat dibayar tunai”
Pernikahan adalah ibadah terlama bagi setiap muslim. Menikah juga adalah sunnah Nabi Muhammad SAW. Sehingga ummat islam dianjurkan untuk menikah. Di dalam rangkaian pernikahan terdapat rukun dan syarat-syarat pernikahan. Syarat-syarat pernikahan salah satu diantaranya adalah mahar atau maskawin.
Mahar adalah harta yang diberikan oleh suami kepada istri sebagai imbalan dan penghargaan atas kesediaannya untuk dihalalkan dan dinikahi.
Baca Juga: Bupati Temanggung Selenggarakan Upacara Hari Pahlawan Mengusung Tema ‘Pahlawanku Inspirasiku’
Hukum mahar
Mengutip buku Fiqih Mahar karya Isnan Anshory, hukum pemberian mahar adalah wajib. Sebagaimana terdapat di dalam surah An-Nisa ayat 4 : artinya :
“Berinkanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”
Baca Juga: Buah Ini Ternyata Memiliki Manfaat Besar Untukmu
Syarat-syarat mahar