Baca Juga: 5 Perjanjian Bilateral Indonesia – Timor Leste, Terkait Isu Perbatasan Hingga Dunia Pendidikan
- Jika Ventilasi Buatan
Kemudian terkait ventilasi dan ruang udara di tempat kerja, jika menggunakan ventilasi buatan maka ventilasi harus dibersihkan secara berkala paling sedikit yaitu 3 bulan sekali atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mendapat Ruang Udara
Kemudian terkait ventilasi dan ruang udara di tempat kerja maka perlu diperhatikan tentang ruang udara.
Jadi setiap orang yang bekerja dalam ruangan harus mendapat ruang udara atau cubic space paling sedikit adalah 10 meter kubik.
Baca Juga: Waspada Food Fraud di Sekitar Anda, Apa Itu? Kenali Jenisnya Melalui Penjelasan Berikut Ini
- Ukuran Tinggi Ruangan
Selanjutnya berkaitan dengan ventilasi dan ruang udara di tempat kerja, maka perlu diperhatikan juga tinggi ruangan tempat kerja.
Jadi tinggi ruangan tempat kerja diukur dari lantai sampai daerah langit-langit paling sedikit 3 M.
- Tinggi Ruangan dan Ruang Udara
Selanjutnya berkaitan dengan ventilasi dan ruang udara di tempat kerja, maka tinggi ruangan dan ruang udara perlu diperhatikan.
Jadi tinggi ruangan yang lebih dari 4 M tidak bisa digunakan untuk memperhitungkan ruang udara.
Baca Juga: Inilah Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Penuhi Syarat Jadi ASN PPPK Jika Realisasikan Pendapat ini