5 Aturan Ventilasi dan Ruang Udara di Tempat Kerja Ini Jarang Diketahui, Apa Saja Itu?

- 14 Februari 2023, 09:37 WIB
Ilustrasi ruang kerja dengan ventilasi
Ilustrasi ruang kerja dengan ventilasi /Freepik/freepik

Baca Juga: 5 Perjanjian Bilateral Indonesia – Timor Leste, Terkait Isu Perbatasan Hingga Dunia Pendidikan

  1.     Jika Ventilasi Buatan

Kemudian terkait ventilasi dan ruang udara di tempat kerja, jika menggunakan ventilasi buatan maka ventilasi harus dibersihkan secara berkala paling sedikit yaitu 3 bulan sekali atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1.     Mendapat Ruang Udara

Kemudian terkait ventilasi dan ruang udara di tempat kerja maka perlu diperhatikan tentang ruang udara.

Jadi setiap orang yang bekerja dalam ruangan harus mendapat ruang udara atau cubic space paling sedikit adalah 10 meter kubik.

Baca Juga: Waspada Food Fraud di Sekitar Anda, Apa Itu? Kenali Jenisnya Melalui Penjelasan Berikut Ini

  1.     Ukuran Tinggi Ruangan

Selanjutnya berkaitan dengan ventilasi dan ruang udara di tempat kerja, maka perlu diperhatikan juga tinggi ruangan tempat kerja.

Jadi tinggi ruangan tempat kerja diukur dari lantai sampai daerah langit-langit paling sedikit 3 M.

  1.     Tinggi Ruangan dan Ruang Udara

Selanjutnya berkaitan dengan ventilasi dan ruang udara di tempat kerja, maka tinggi ruangan dan ruang udara perlu diperhatikan.

Jadi tinggi ruangan yang lebih dari 4 M tidak bisa digunakan untuk memperhitungkan ruang udara.

Baca Juga: Inilah Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Penuhi Syarat Jadi ASN PPPK Jika Realisasikan Pendapat ini

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah