6 Kriteria Tenaga Kesehatan Non ASN yang Diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2022, Cek Info Resmi Kemkes

7 Mei 2022, 08:48 WIB
Enam Kriteria Tenaga Kesehatan Non ASN yang Diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2022 /Instagram @rsudkotasurakarta

BERITASOLORAYA.com- Di tahun 2022 ini, Pemerintah telah membuka pendaftaran untuk tenaga kesehatan non ASN yang ingin diangkat menjadi PPPK.

Terkait proses pengangkatan tenaga kesehatan non ASN menjadi PPPK di tahun 2022 ini, telah disosialisasikan oleh Kemenkes ke Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota.

Adanya perekrutan tenaga kesehatan non ASN menjadi PPPK di tahun 2022 ini, berkaitan dengan pendaftaran CPNS tidak dibuka oleh pemerintah di tahun 2022 ini.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu But You oleh iKON, Musik yang Jadi Trending di Youtube

Sebab pemerintah akan fokus pada perekrutan PPPK, kecuali sekolah kedinasan yang pendaftarannya sudah ditutup pada akhir bulan April.

Hal tersebut, sesuai dengan surat edaran BKN Nomor B/ 1161/M.SM.01.00/2021, yang diterbitkan pada 27 Juli 2021. Surat tersebut membahas tentang pengadaan ASN tahun 2022.

Diketahui penyebab dari pemerintah tidak membuka pendaftaran untuk CPNS disebabkan hal berikut ini:

Baca Juga: Cegah Macet Arus Balik, DPR Minta Imbauan Kapolri Soal WFH

  1. Pemerintah berkaca pada kebijakan Negara maju (jumlah PPPK lebih besar dari PNS)
  2. Proses Transformasi digital memungkinkan terjadinya implementasi system pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang berpengaruh terhadap kebutuhan ASN (Kualitas dan kuantitas)
  3. Terbatasnya waktu

Di sisi lain, mengenai rekrutmen ASN PPPK di tahun 2022 ini, terdapat enam kriteria dari Pemerintah yang dapat dianggap prioritas untuk tenaga kesehatan diangkat menjadi ASN PPPK tahun 2022, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi sehatnegeriku.kemkes.go.id, diantaranya berikut ini:

  1. Termasuk dalam 30 jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020
  2. Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN
  3. Latar belakang pendidikan, minimal D3 Kesehatan
  4. Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
  5. Memiliki STR aktif untuk jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)
  1. Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Selain itu, dikutip BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Presiden RI, Nomor 38 Tahun 2020, mengenai jenis jabatan yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Di dalam peraturan tersebut terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, seperti Widyaiswara, Teknisi Gigi, Teknisi Penerbangan. Teknisi Siaran, Teknisi Wicara, Teknisi Transfusi Darah, Teknik Pengairan, dan lain sebagainya.

Terkhusus pada jabatan fungsional untuk tenaga kesehatan terdapat 30 jabatan yang bisa diisi oleh PPPK, seperti Bidan, Dokter Hewan Karantina, Dokter Pendidik Klinis, Perawat dan lain sebagainya.

Lebih lanjut bagi pendaftar nantinya dapat mengecek ijazah dari masing-masing, apakah ijazah yang dipakai saat mendaftar sesuai ataukah tidak dengan formasi yang dipilih.

Hal tersebut berpengaruh sangat besar bagi proses seleksi untuk rekrutmen ASN PPPK Tenaga Kesehatan di tahun 2022.

Sehingga para pendaftar harus memastikan terlebih dahulu, bahwa ijazah dapat linier dengan formasi yang dipilih.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Website Sehatnegeriku.kemkes.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler