ASIK! Bisa Klaim Kacamata Gratis dengan Fasilitas BPJS Kesehatan, Berikut Cara yang Harus Dilakukan

2 Agustus 2023, 09:35 WIB
Asik sekarang bisa klaim kacamata gratis menggunakan fasilitas layanan BPJS Kesehatan /freepik.com/@/cookie-studio/

BERITASOLORAYA.com – Berikut adalah artikel tentang asik bisa klaim kacamata gratis dengan fasilitas BPJS Kesehatan, berikut cara mudah yang bisa Anda lakukan untuk mendapat kacamata gratis.

Anda punya masalah dengan penglihatan seperti mata rabun jauh, rabun dekat atau silinder tapi belum ada cukup uang untuk membeli kacamata baca? Tenang, sekarang BPJS Kesehatan bukan hanya melayani fasilitas kesehatan saja tapi juga melayani peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan kacamata sebagai alat untuk membantu penglihatan yang mengalami masalah.

Prosedur penjaminan pelayanan kacamata ini seperti diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nomor 2 tahun 2020 yang menyebutkan bahwa peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan kacamata bisa langsung datang membawa resep kacamata dari dokter ke optic yang memiliki layanan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: 45 Link Twibbon HUT RI Ke 78 Tahun 2023, Meriahkan Hari Kemerdekaan dan Bagikan ke Media Sosial Yuk!

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman indonesiabaik.id, optik yang sudah memiliki kerjasama dengan BPJS Kesehatan akan memberikan kacamata pada Anda sesuai dengan resep dokter.

Namun, sebelum Anda datang ke optik untuk mendapat resep kacamata sesuai anjuran dokter ada beberapa cara yang harus dilakukan agar bisa klaim kacamata gratis dari BPJS Kesehatan, berikut caranya.

1. Cara pertama adalah datang ke faskes 1 yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan

2. Selanjutnya minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

3. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), mulai dari pemeriksaan mata

4. Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

5. Legalisir atau verifikasi resep kacamata di loket RS

6. Datang ke optik yang jadi rekanan BPJS Kesehatan dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang sudah dilegalisasi

7. Anda sudah bisa membeli kacamata baca

Baca Juga: AKHIRNYA, Sebanyak 306 Guru di Daerah Ini Sudah Terima SK, Berikut Bocoran Penempatannya

Banyak masyarakat peserta BPJS Kesehatan yang mencari informasi kira-kira berapa biaya pembelian kacamata yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut rincian harga pembelian kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan.

1.BPJS Kesehatan kelas 1 mendapat subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 300.000

2. BPJS Kesehatan kelas 2 mendapat subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 200.000

3. BPJS Kesehatan kelas 3 dapat subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 150.000

Nah, itulah informasi terkait asik sekarang bisa klaim kacamata gratis dengan menggunakan fasilitas layanan BPJS Kesehatan. Simak cara dan prosedur mendapat klaim kacamata gratis.***

Editor: Windy Anggraina

Tags

Terkini

Terpopuler