BERITASOLORAYA.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran mengenai pemutakhiran data untuk rekrutmen PPPK 2022 tenaga kesehatan.
Pasalnya, PPPK tidak hanya diperuntukkan bagi tenaga pendidik, namun untuk jabatan lainnya seperti jabatan yang mengacu pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sementara itu, pada surat yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) perihal 'Pemutakhiran (Updating) Data Tenaga Kesehatan Non ASN Dalam Mendukung Advokasi Rekrutmen PPPK 2022 Tenaga Kesehatan.'
Baca Juga: Jadwal Imsak Tangerang Selatan Lengkap dengan Waktu Sholat Beserta Link Download
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui ropeg.kemkes.go.id, pemutakhiran data PPPK Kemenkes tersebut Nomor DG.01.01/II/532/2022 tertanggal 21 Maret 2022.
Adapun isinya, terkait pula dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 mendatang.
Mengenai hal itu, Kementerian Kesehatan mengupayakan advokasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Upaya tersebut guna untuk Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 melalui Kebijakan Afirmatif.
Baca Juga: Jokowi Tinjau Program Penurunan Stunting di NTT, Presiden Berharap Targetnya di Tahun 2024 Terpenuhi