BERITASOLORAYA.com - PNS dan PPPK harus mengetahui aturan baru yang berlaku mulai hari ini.
Aturan baru PNS dan PPPK diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Aturan bagi PNS dan PPPK yang terdapat dalam SE Menteri PANRB baru merupakan perubahan dari SE Menteri PANRB No. 3/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
SE Menteri PANRB No. 10/2022 berisi tentang pencabutan larangan ASN dan PPPK untuk keluar negeri yang ditandatangani pada 21 Maret 2022 dan berlaku sejak tanggal penetapan.
Meskipun terdapat larangan bepergian ke luar negeri yang telah dicabut, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta ASN untuk selalu mengikuti ketentuan yang berlaku, jika ASN akan bepergian ke luar negeri.
Pada surat tersebut dinyatakan bahwa pegawai ASN yang ingin ke luar negeri harus memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di instansi masing-masing.
Baca Juga: Daerah yang Sudah 100 Persen Penetapan NI PPPK Guru Tahap 1 dan 2, Cek Instansi Tenaga Pendidik
Selain itu terdapat lima aturan yang harus dipatuhi sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari menpan.go.id, sebagaimana SE No. 12/2022, sebagai berikut.