5 Teknis PPPK Agar Dapat Gaji, Paling Lambat April 2022 serta Besarannya

- 23 Maret 2022, 10:49 WIB
5 Teknis PPPK Agar Dapat Gaji
5 Teknis PPPK Agar Dapat Gaji /Pixabay/mohamed_hassan

BERITASOLORAYA.com - Teknis penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terdapat lima langkah yang harus diketahui.

Sementara itu, besaran gaji PPPK termasuk pula PPPK 2022 terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020.

Adapun mengenai lima teknis penggajian PPPK, terdapat tanggal lambatnya, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @rekrutmenp3kguru.

Baca Juga: Usai Viral Pawang Hujan Kini Ada Pawang Minyak, Video Seorang Ibu Parodikan Rara Tuai Komentar Lucu Warganet

Berikut lima teknis penggajian PPK yang dimaksud:

1. TMT SK pengangkatan PPPK tanggal 1 Pebruari 2022, SPMT 1 April 2022.

2. Gaji diproses setelah syarat penggajian dipenuhi.

3. Gaji dibayarkan sesuai dengan SPMT yaitu mulai bulan April 2022.

4 Syarat penggajian sampai saat ini belum terpenuhi maka gaji dibayarkan bulan Mei 2022 melalui gaji induk, dan untuk gaji April 2022 akan dibayarkan pada bulan Mei 2022 sebagai Gaji Susulan.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: JDIH BPK RI Instagram @rekrutmenp3kguru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x