6 Kriteria Tenaga Kesehatan Non ASN yang Diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2022, Cek Info Resmi Kemkes

- 7 Mei 2022, 08:48 WIB
Enam Kriteria Tenaga Kesehatan Non ASN yang Diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2022
Enam Kriteria Tenaga Kesehatan Non ASN yang Diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2022 /Instagram @rsudkotasurakarta
  1. Termasuk dalam 30 jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020
  2. Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN
  3. Latar belakang pendidikan, minimal D3 Kesehatan
  4. Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
  5. Memiliki STR aktif untuk jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)
  1. Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Selain itu, dikutip BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Presiden RI, Nomor 38 Tahun 2020, mengenai jenis jabatan yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Di dalam peraturan tersebut terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, seperti Widyaiswara, Teknisi Gigi, Teknisi Penerbangan. Teknisi Siaran, Teknisi Wicara, Teknisi Transfusi Darah, Teknik Pengairan, dan lain sebagainya.

Terkhusus pada jabatan fungsional untuk tenaga kesehatan terdapat 30 jabatan yang bisa diisi oleh PPPK, seperti Bidan, Dokter Hewan Karantina, Dokter Pendidik Klinis, Perawat dan lain sebagainya.

Lebih lanjut bagi pendaftar nantinya dapat mengecek ijazah dari masing-masing, apakah ijazah yang dipakai saat mendaftar sesuai ataukah tidak dengan formasi yang dipilih.

Hal tersebut berpengaruh sangat besar bagi proses seleksi untuk rekrutmen ASN PPPK Tenaga Kesehatan di tahun 2022.

Sehingga para pendaftar harus memastikan terlebih dahulu, bahwa ijazah dapat linier dengan formasi yang dipilih.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Website Sehatnegeriku.kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah