BERITASOLORAYA.com– Tidak banyak yang tahu, ternyata Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak atau KemenPPPA membuka kesempatan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Kesehatan tahun ini.
Melalui pengumuman dengan Nomor P. 21/Setmen.Birosdmu/KP.03.01/11/2022, KemenPPPA menyatakan kebutuhannya akan PPPK Tenaga Kesehatan untuk tahun anggaran 2022.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kepmen PANRB No. 336 Tahun 2022.
Demikian dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi KemenPPPA pada 5 November 2022. Adapun PPPK Tenaga Kesehatan yang dibutuhkan KemenPPPA melibatkan lulusan Profesi Dokter dan Psikologi. Berikut rinciannya:
1. Jabatan Ahli Pertama – Dokter
Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi ini adalah satu orang. Nantinya, satu orang peserta yang lolos akan di tempatkan di Unit Penempatan Biro Sumber Daya Manusia dan Umum.
Kualifikasi pendidikan yang harus dipenuhi untuk mendaftar jabatan ini adalah Profesi Dokter.
2. Jabatan Ahli Pertama – Psikolog Klinis