BERITASOLORAYA.com– Seleksi penerimaan PPPK Jabatan Fungsional atau JF Tenaga Kesehatan ternyata juga terbuka di Kementerian Perhubungan atau Kemenhub.
Melalui pengumuman dengan nomor PG 28 Tahun 2022, Kemenhub mengatur terkait formasi, penempatan, dan jumlah PPPK JF Tenaga Kesehatan yang dibutuhkan oleh instansinya pada tahun ini.
Pengumuman tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmen PANRB No. 501 Tahun 2022.
Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui website resmi Departemen Perhubungan pada 5 November 2022, berikut lima formasi, penempatan, dan jumlah PPPK JF Tenaga Kesehatan yang dibutuhkan.
1. Ahli Pertama – Dokter
Pertama yang dibuka adalah formasi ahli pertama untuk dokter. Kriteria pelamar haruslah memiliki kualifikasi pendidikan profesi dokter.
Pada formasi yang pertama ini nantinya akan ditempatkan di klinik utama PIP (Politeknik Ilmu Pelayaran) di Semarang.
Kemudian memiliki Masa Hubungan Perjanjian Kerja atau MHPK selama lima tahun. Lalu, formasi ini hanya membutuhkan satu orang saja.