BERITASOLORAYA.com – Masih terus diusut kasus gagal ginjal akut pada anak hingga saat ini oleh kementerian yang bekerja sama dengan instansi terkait lainnya.
Telah terungkap tiga industri farmasi yang melakukan pelanggaran karena telah memproduksi obat dengan cemaran EG dan DEG, yaitu PT. Afi Farma, PT. Yarindo Farmatama, dan PT. Universal Pharmaceutical Industries.
Kini Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM memberikan sanksi tegas kepada ketiganya berupa pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik atau CPOB dan izin edar obat sirup yang diproduksi.
Baca Juga: Peserta PPG Prajabatan Harus Pengabdian 2 Tahun, Baru Penempatan. Benarkah Demikian?
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @bpom_ri pada 8 November 2022, berikut daftar 69 produk yang dicabut izin edarnya.
Ke-69 produk tersebut terdiri dari 6 produk milik PT. Yarindo Farmatama, 14 produk milik PT. Universal Pharmaceutical Industries, dan 49 produk yang dibuat oleh PT. Afi Farma. Berikut rinciannya.
Yarindo Farmatama
1. Cetirizine HCL
2. Dopepsa
3. Flurin DMP
4. Sucralfate
5. Tomaag Forte
6. Yarizine
Baca Juga: Resmi, Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kemenhub 2022 Lengkap dan Link Unggah Dokumen